Indonewsdaily.com, Jabodetabek – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengambil langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan ikan tuna sebagai komoditas utama perikanan Nasional.
Melalui inovasi teknologi budidaya tuna (tuna farming), pemerintah bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat pesisir.
“Teknologi perikanan terus berkembang di berbagai negara, dan Indonesia tidak boleh ketinggalan. Dengan adopsi teknologi yang relevan, kami ingin memastikan bahwa nelayan lokal dapat ikut menikmati manfaat ekonomi secara langsung,” ujar Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, (25/11/2024).
Salah satu terobosan yang sedang diuji coba adalah kolaborasi bersama Ditjen Perikanan Budi Daya yaitu teknologi budidaya ikan tuna di keramba jaring apung, yang telah sukses diterapkan di negara seperti Turki. Model ini melibatkan penangkapan ikaan tuna kecil di alam untuk kemudian dibesarkan hingga ukuran matang di keramba apung.
“Banyak negara maju sudah meningkatkan produksi budi dayanya dengan berbagai upaya, dibandingkan semata hanya penangkapan ikan demi menjaga keberlangsungan sumber daya ikan dan peningkatan kesejahteraan nelayan. Indonesia harus menjadi bagian dari kemajuan itu,” tambah Latif.
“Uji coba dilakukan di Zona 02 yang mencakup WPPNRI 716 dan 717, dengan pusat di Biak. Saat ini, sudah ada perusahaan yang berminat mengembangkan teknologi ini, dan telah diterbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Latif.
Menurut Latif, teknologi ini tidak hanya akan membantu menjaga keberlanjutan stok ikan tuna di alam, tetapi juga memberikan penghasilan yang lebih stabil bagi nelayan tradisional, yang dapat berperan sebagai penyedia ikan tuna kecil atau tenaga kerja dalam pengelolaan keramba.
Peran Lokal Latif menambahkan bahwa mengingat budi daya tuna masih baru di Indonesia, kapal pengadaan impor dari negara-negara yang telah lebih dulu berpengalaman diperbolehkan sesuai regulasi. Regulasi yang terkait antara lain Undang-Undang Cipta Kerja, PP No. 27 Tahun 2021, PP No. 31 Tahun 2021, Perpres No. 49 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33 Tahun 2021.Dalam prosesnya, peran pelaku lokal tetap menjadi prioritas.
“Kapal impor diperkenankan selama memenuhi ketentuan, seperti berbendera Indonesia dan dimiliki oleh badan hukum Indonesia yang berkedudukan di dalam negeri. Bahkan, modal asing yang terlibat juga harus mengikuti aturan. Proses ini juga melibatkan peran kementerian terkait sesuai ketentuan, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.
Saat ini, salah satu kapal, yaitu KM Berlian Biru 01, telah tiba di Indonesia dan tengah melengkapi dokumen seperti Buku Kapal Perikanan (BKP), Surat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), serta perizinan lainnya. Kapal ini akan beroperasi di Biak dan Sorong setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Budidaya tuna ini bukan hanya soal meningkatkan produktivitas, tetapi juga tentang menjaga keberlanjutan. Dengan teknologi yang ramah lingkungan, kami memastikan bahwa ekosistem laut tetap terjaga, sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi nelayan dan pelaku usaha lokal. Kami yakin bahwa budi daya tuna akan menjadi langkah besar bagi Indonesia untuk menjadi pemimpin global di sektor perikanan,” lanjut Latif.
Latif menambahkan, pihaknya menghimbau untuk siapa pun yang belum jelas dan membutuhkan penjelasan dapat datang dan bertanya langsung ke KKP dan memahami dulu ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan sampai melakukan provokasi dan pemberian informasi yang tidak benar atau hoax ke masyarakat yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Seperti diketahui, Solidaritas Nelayan Indonesia melayangkan aksi protes terhadap berlabuhnya Kapal Ikan Asing Can Kul Istanbul / KM Berlian Biru 01 Jakarta, yang bersandar di Dermaga Timur Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, Sabtu (23/11/2024).
Menurut James Then, menyikapi bahwa keberadaan Kapal Ikan Asing Can Kul Istanbul / KM Berlian Biru 01 ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan Nelayan dilokasi lokal
“Kami protes dan resah adanya Kapal Ikan Asing Can Kul Istanbul / KM Berlian Biru 01 yang juga memuat para WNA didalam kapal tersebut, para nelayan pun keberatan dengan adanya keberadaan Kapal Ikan Asing yang bersandar di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara,” paparnya.
Selanjutnya James Then menerangkan, bahwa pihaknya sudah mengklarifikasi ke salah satu petugas KKP (Kementrian Kelautan & Perikanan) mengenai keberadaan Kapal Ikan Asing Can Kul Istanbul / KM Berlian Biru 01, dan KKP mengklaim bahwa Kapal Ikan Asing Can Kul Istanbul / KM Berlian Biru 01 , dan dijelaskan petugas KKP tersebut bahwa itu untuk keperluan budidaya ikan tuna yang masih kecil untuk digiring ke lokasi budidaya agar menjadi ikan tuna besar.
Nelayan & Asosiasi Solidaritas Nelayan Indonesia merasa heran dan keberatan karena Kapal Ikan Asing Can Kul Istanbul/ KM Berlian Biru itu mengangkut alat tangkap Power Block dengan Mesh Size 1” yang bisa menangkap ikan- ikan kecil di laut, dan jika Kapal Ikan Asing beroperasi menguasai hulu dan hilir akan berujung kerusakan lingkungan ekosistem laut, dampak lainnya bisa berpotensi terjadi konflik horizontal.
“Imbas keberadaan Kapal Ikan Asing beroperasi di Perairan Indonesia, akan menghancurkan perekonomian perikanan nelayan lokal di Indonesia, sehingga kita nelayan terus melakukan kontrol terhadap aktivitas Kapal Ikan Asing yang ada di Indonesia,” tegas James Then.
[Muhammad Ryan]