KPUD Kota Malang Sosialisasikan Tahapan Logistik dan Kampanye Pemilihan Umum

Acara Media Gathering di Hotel Savana Malang (14/12/2023)

 

Indonewsdaily.com, Kota Malang – KPU kota Malang menggelar acara Media Gathering dalam rangka memberikan informasi terkait tahapan Pemilu 2024, logistik dan iklan media massa, di Savana hotel jalan letjen sutoyo no 32-34 kota Malang (14/12/2023) yang dihadiri oleh lebih dari 37 media cetak, online, tv dan radio.

Aminah Asminingtyas ketua KPUD kota Malang menyampaikan terkait perkembangan kampanye mulai tanggal 28 November hingga 10 February mendatang, perkembangan Logistik sampai kota Malang.

“Logistik Pemilu 2024 yang telah diterima oleh KPUD adalah kertas suara dan kotak suara, sementara yang belum diterima adalah formulir untuk masing-masing TPS,” ungkapnya (14/12/2023)

Selanjutnya Ia menambahkan terkait jumlah TPS serta lokasinya.
“Untuk jumlah TPS di kota Malang pada Pemilu 2024 kesuluruhan berjumlah 2452 sementara TPS Loksus (Lokasi Khusus) ada 12, yang berada di dua lokasi yakni 10 TPS berada di LP Lowokwaru dengan jumlah pemilih 2800 dan 2 di LP wanita 600 orang,”tambahnya.

Sementara itu menyinggung mengenai pemilih disabilitas tercatat sebanyak 3161 orang, “Untuk penyadang disabilitas kertas suara khusus juga sudah diterima oleh bagian logistik untuk selanjutnya akan dilakukan proses pengecekan kertas suara yang rusak untuk kemudian dimusnahkan pada H-1 sebelum pencoblosan,” terangnya

Materi selanjutnya pemaparan iklan kampanye Pemilu, salah satu komisioner KPUD kota Malang, Muhammad Toyib mengatakan bahwa mengenai teknis masa kampanye.

“Masa kampanye berlangsung rapat terbatas dilaksanakan selama 75 hari sejak 28 november 2023 sampai 21 januari 2024 dan kemudian akan dilanjutkan dengan kampanye melalui iklan media selama 21 hari sampai 10 februari 2024, KPU juga memberikan arahan agar media massa cetak,online,tv,radio dan medsos memberikan kesempatan yang sama pada peserta Pemilu,termasuk tarif dasar iklan dan durasi waktu dengan tetap memperhatikan kode etik periklanan,” jelasnya

Masa tenang dilakukan 3 hari sebelum pencoblosan yakni tanggal 11-13 februari 2024, terkait penayangan iklan kampanye dilakukan oleh Parpol, Capres, Caleg dan KPU.(win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *