Lagi-lagi Sentul City Di Somasi Soal Tanah

Lokasi lahan sengketa.

Indonewsdaily.com, Bogor – PT Sentul City kembali di somasi soal perselisihan sengketa tanah. Kali ini diketahui pemilik Kopi Tepian Sentul, yang terletak di Karang Tengah, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang mensomasi.

“Sebelumnya kami telah mengirimkan somasi sebanyak 2 (dua) kali, serta mengundang PT Sentul City untuk datang ke kantor kami, namun sama sekali tidak mendapatkan respon atau menunjukan itikad baik kepada kami. Hingga akhirnya kami mengambil langkah dengan membuat Laporan Polisi ke Polres Bogor,” imbau David Marpaung, S.H., selaku pengacara pemilik tanah di Kopi Tepian Sentul.

“Klien kami adalah pemilik sah atas tanah tersebut dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM), jadi tindakan dari PT Sentul City tentu saja sangatlah merugikan Klien kami,” ucap pengacara pemilik Kopi Tepian Sentul. (20/9/2023)

Dari pantauan di lokasi saat ini, masih terpasang plang atas kepemilikan tanah oleh PT Sentul City. Meskipun plang tersebut terpasang, tanah masih dikuasai oleh pemilik Kopi Tepian Sentul, dan masih beroperasi seperti biasanya. Berdasarkan pantauan di lokasi parkir, terjadi tindakan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Yang mana hal tersebut sangat perlu mendapatkan perhatian dari pihak berwajib.

Diketahui bukan kali ini saja PT Sentul City bersengketa lahan dengan pihak lain, akan tetapi sudah sangat sering terjadi dan bukanlah berita baru. Hinga saat ini diketahui salah satu pihak yang berselisih dengan PT Sentul City adalah seorang akademisi yaitu Rocky Gerung. PT Sentul City telah mengklaim lahan yang berada di Bojong Koneng berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang diantaranya termasuk milik Rocky Gerung. Seperti diketahui PT Sentul City sudah 3 (tiga) kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung, yang isinya meminta ia mengosongkan tanah tersebut dalam 7×24 jam.(*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *