Laskar Rakyat Jokowi: Menteri ESDM Tak Ikuti Perintah Presiden RI

Indonewsdaily.com, Jakarta – Sidang Lanjutan Laskar Rakyat Jokowi yang menggugat Menteri ESDM Arifin Tasrif, berlangsung di Ruang Sidang Ruang Tirta, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Kawasan Pulo Gebang Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Sidang menghadirkan Sekjen Laskar Rakyat Jokowi Ridwan Hanafi bersama kuasa hukum Erwin Sinaga, SH sebagai penggugat, dan sebagai tergugat yang hadir Biro Hukum Kementrian ESDM.

Sidang kedua dengan Gugatan Perkara No 266 yang diajukan oleh Laskar Rakyat Jokowi ini terkait dengan Keputusan Menteri Nomor 188, lantaran Keputusan Menteri ini berkaitan dengan RUPTL PLN 2021 – 2030.

“Kami menilai Keputusan Menteri Nomor 188 Kementrian ESDM ini penuh dengan kejanggalan, sehingga atas dasar itu kami Laskar Rakyat Jokowi mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) untuk Kementrian ESDM terkait dengan Kepmen 188 tersebut,” tutur Ridwan Hanafi selaku Sekjen Laskar Rakyat Jokowi.

Lanjut Ridwan menjelaskan, bahwa substansi yang diajukan dalam gugatan tersebut adalah soalnya Pembatalan Proyek Pembangkit Listrik Kaselteng 3,  dimana proyek tersebut telah memenuhi syarat commited (telah melengkapi syarat administrasi untuk konstruksi) dalam RUPTL sebelumnya, yakni RUPTL 2019, tetapi masuk dalam RUPTL 2021 – 2030 ini dibatalkan tanpa suatu alasan, hanya berdasarkan surat konsultasi antara Kementrian ESDM dengan Kementrian BUMN.

“Jadi kami Laskar Rakyat Jokowi menilai ada kejanggalan terkait Keputusan Kepmen 188 tersebut. Sementara proyek-proyek pembangkit lainnya, seperti Pembangkit Jambi 1 dan Jambi 2 yang kapasitasnya 2 x 300 megawatt masing-masing itu diloloskan oleh Kementrian ESDM, sementara kedua proyek tersebut statusnya adalah belum memenuhi syarat,” terangnya.

Laskar Rakyat Jokowi juga mempertanyakan langkah Menteri ESDM Arifin Tasrif yang tidak mengikuti arahan Presiden Jokowi.

“Kalau kemudian ini merupakan komitmen Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengikuti arahan Presiden Jokowi, tentunya yang harus dibatalkan adalah Pembangkit Jambi 1 dan Jambi 2, bukan Pembangkit Listrik Kaselteng 3. Karena Pembangkit Listrik Kaselteng 3 berdasarkan rapat terbatas 11 Mei 2021 Presiden Jokowi telah mengarahkan kepada Menteri ESDM, Menteri BUMN dan Menteri Bidang Kemaritiman & Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk segera membuat payung hukum terkait dengan soal transisi energi baru terbarukan. Adapun proyek pembangkit yang berbasis fosil yang sudah statusnya commited itu harus dilanjutkan,” tambahnya.

“Jadi Presiden Jokowi sudah mengarahkan tidak ada lagi proyek baru, untuk energi fosil, PLTU tidak ada lagi, yang ada hanya dilanjutkan berdasarkan status commited atau konstruksi,” pungkas Ridwan.

Sementara itu, Biro Hukum Kementrian ESDM yang mewakili Tergugat Menteri ESDM Arifin Tasrif enggan berkomentar lebih jauh terkait gugatan dari Laskar Rakyat Jokowi.

“Masih sidang tertutup, nanti ya mas,” ujarnya dilokasi PTUN.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara mengarahkan kepada pihak Penggugat Laskar Rakyat Jokowi untuk memperbaiki administrasi gugatan, karena Majelis Hakim menilai ada hal-hal yang kurang dalam susunan gugatan itu untuk dilengkapi.

Sidang perkara ini dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui, Kelompok relawan Presiden Jokowi, dari Laskar Rakyat Jokowi menggugat Menteri ESDM Arifin Tasrif ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu terkait Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) selama 10 tahun ke depan.

Sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, Senin (1/11/2021), gugatan bernomor 250/G/2021/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (29/10) lalu. Berikut dua tuntutan yang mereka ajukan dalam gugatan tersebut:

1. Meminta PTUN menyatakan batal dan/atau tidak sah atas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021-2030.

2. Menyatakan batal dan/atau tidak sah Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tertanggal 28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2021 sampai dengan 2030.

Aturan yang dimaksud adalah Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) hingga 2030. Kepmen berisikan rencana kerja setebal 915 halaman.

Salah satu poin yang dimuat adalah hingga 2030 mendatang diproyeksikan rata-rata pertumbuhan kebutuhan tenaga listrik sebesar 4,9 persen dengan total rencana pembangunan tenaga listrik sebesar 40.575 megawatt.

Selain itu, ditargetkan bauran energi baru dan terbarukan pembangkitan tenaga listrik pada akhir 2024 sebesar 23 persen. Lalu, PLN wajib mengutamakan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan dalam RUPTL hingga 2030.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *