Lima Raperda Inisiatif Masuk Tahap Harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim

 

 

Foto: Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Bagian Hukum Sekretariat Pemkot Mojokerto segera merampungkan 5 Raperda inisiatif. Kini lima raperda itu masuk tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kepala Bagian Hukum, Agus Triyatno mengatakan pihaknya sudah melakukan tahapan harmonisasi raperda tersebut.

“Kita sudah melakukan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah,” katanya, Senin (9/9/2024).

Dijelaskan Agus kelima Raperda Inisiatif itu yakni Raperda tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, Raperda pencabutan peraturan daerah kota Mojokerto nomor 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019-2039, Raperda perubahan keempat atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah, Raperda Pemberian insentif dan kemudahan investasi, penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur.

Dari 5 raperda yang memprakarsai tersebut yaitu tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha (Bapperida), pencabutan peraturan daerah kota Mojokerto nomor 2 tahun 2019 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi kota Mojokerto tahun 2019 – 2039 (DPUPR Perikam), perubahan keempat atas peraturan dewan nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah (Bagian Organisasi) dan itu sudah kita rapatkan pada hari kamis (5/9/2024).

“Pemberian insentif dan kemudahan investasi (DPMPTSP), penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Jawa Timur (BPKPD) dilanjutkan pada rapat hari jumat (6/9/2024),” jelasnya.

Dikatakan Agus, rapat yang bertema pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan, konsepsi rancangan peraturan daerah dilaksanakan di Kantor Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *