LPBHNU Tangani Kasus Sengketa Lahan Warga Wajak

Indonewsdaily.com, Malang- Tiada hari tanpa solusi, sepertinya telah mengakar kuat bagi Pengurus Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Malang.

Selang dua hari setelah menerima pengaduan sengketa tanah milik salah satu keluarga Pengurus NU Ranting Toyomarto, Kecamatan Singosari, kini ‘Pengawal Keadilan’ NU Kabupaten Malang mendapat laporan pengaduan warga Kecamatan Wajak, Kamis (29/07/2021).

Sebut saja MN yang didampingi adiknya Ism. Keduanya mendatangi kantor LPBHNU yang berlokasi di Kantor PCNU Kabupaten Malang, jalan Krapyak , Kecamatan Kepanjen.

MN mengadukan kepemilikan tanahnya yang ditelah dibeli pada tahun 1994 silam dari HM. Tanah yang telah dibelinya itu dikelola oleh MN sedari telah menjadi hak miliknya dengan bukti pernyataan jual beli dan kuitansi.

Namun, di awal tahun 2021, kasus ini tiba-tiba berubah. MN mendapati informasi dan menerima sebuah foto tentang Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) atas nama SM yang merupakan anak dari HM.

Dalam keterangan yang didapatkan oleh Pengurus LPBHNU, SM beranggapan bahwa uang transaksi jual beli yang telah diterima HM merupakan perihal hutang piutang, bukan jual beli tanah.

Atas pengaduan tersebut, Ach. Hussairi, SH., Ketua LPBHNU Kabupaten Malang akan menempuh beberapa langkah upaya penegakan keadilan dengan mengirimkan somasi sebagai langkah awal.

Menurutnya, hal ini perlu disampaikan sebagai ikhtiar untuk membuka pintu kesempatan untuk berdamai.

“Namun jika upaya ini tidak mendapatkan tanggapan positif, maka akan kami lanjutkan dengan proses yang lebih serius, baik itu pidana maupun perdata” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *