Maling Kotak Amal di Mergosono Ternyata Tuna Wicara

Petugas saat mengamankan pelaku dari amukan massa.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Sukirman (26) warga kecamatan Klidu Kabupaten Temanggung Jawa Tengah nyaris jadi bulan bulanan warga Mergosono usai tertangkap hendak mencuri uang dalam kotak amal di Masjid As Sa’adah di Jalan Kolonel Sugiono Gang IIIC Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedungkandang, Kamis (5/5) siang.

Pelaku yang penyandang Tuna Wicara dan Tempat Tinggal Tidak Tetap (T4) , bisa diselamatkan dari bogem mentah warga oleh Petugas Polsekta Kedungkandang yang kebetulan sedang patroli diwilayah tersebut.

Kapolsekta Kedungkandang Kompol Yusuf Suryadi mengatakan, sekitar pukul 06.00 WIB, Babinkabtimas Mergosono bersama warga membawa pelaku ke Mapolsekta Kedungkandang, menyerahkan pelaku yang tertangkap basah mencoba melakukan pencurian kotak amal.

“Setelah kami periksa pelaku di kantor sekitar lima jam. Kemudian kami mengundang warga dan perangkat RT dan RW setempat untuk berdiskusi,” terang Yusuf pada awak media, Jumat (6/5/2022) siang.

Ditambahkan Yusuf, karena pelaku ini merupakan penyandang Tuna Wicara, pihak kepolisian bersama warga mencari jalan tengah terbaik.

Akhirnya dipilihlah upaya Restorarive Justice. Melalui hasil diksusi, pihak takmir Masjid As Sa’adah dan perangkat warga tidak menuntut terhadap pelaku. Mereka memilih telah mengikhlaskan dan memaafkan perbuatan pelaku.

“Setelah kami bersepakat tidak ada penuntutan, pelaku kami bawa ke kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang. Kami menyerahkan terduga pelaku ini, untuk bisa menjadi bagian tanggung jawab pihak terkait agar merawat dan menjamin kehidupannya,” ujar Yusuf.

Mantan Kapolsek Kalipare itu menjelaskan, upaya Restorative Justice ini diterapkan karena sudah ada kata maaf dan sepakat terhadap kasus tersebut. Kemudian nilai nominal kerugian juga tidak lebih Rp 2,5 juta.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu keluarga di Dinsos P3AP2KB Kota Malang. Karena upaya Restorative Justice ini berhasil, maka pihak korban juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak akan melakukan penuntutan atas perkara tersebut.” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *