Maling Motor Asal Ngajum Diamankan Petugas Reskrim Polsek Wagir

Foto: Tersangka yang sudah diamankan di Polsek Wagir. (20/12/2021)

Indonewsdaily.com, Malang – Petugas Satreskrim Polsek Wagir mengamankan terduga maling motor asal Ngajum, Senin (20/12/2021) siang.

Terduga maling motor yang berinisial AAI (19) asal Dusun Kapurono, Desa Babatan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang yang sampai saat ini meringkuk didalam sel Polsek Wagir.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono melalui Kapolsek Wagir, AKP Fajar Rianu saat dikonfirmasi awak media membenarkan terkait penangkapan pemuda asal Ngajum.

Kasus penangkapan berawal dari korbannya bernama Wagimun (61) warga dusun Sumberpanglor, Desa Sumbersuko, Kecamatan Wagir, kabupaten Malang.

“Korban melaporkan kalau kendaraan miliknya hilang saat parkir di pinggir jalan dekat lahan pertanian pada hari Sabtu ( 11/12 ) lusa.” kata Fajar, Senin (20/12/2021).

Saat itu Wagimun lupa mencabut kunci kontak. Sehingga, tersangka tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban.

“Setelah kami mendapatkan laporan, anggota langsung melakukan pemeriksaan para saksi dan korban. Kami juga melaksanakan serangkaian penyelidikan,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan, anggota kami langsung melakukan penyelidikan serta pengungkapan dan pada hari Sabtu (18/12) dini hari terduga pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Petugas juga mengamankan sepasang dek body sepeda motor milik korban dan sebuah HP milik terduga pelaku sebagai barang bukti.

“Syukur, pagi dini hari tadi (18/12), anggota kami berhasil mengamankan pelaku. Dia merupakan warga desa Babatan, kecamatan Ngajum,” terang Fajar.

Saat interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut dan sepeda motor milik korban sudah dijual.

“Jadi setelah melakukan aksinya, terduga pelaku langsung mencopoti body kendaraan hasil curiannya agar tidak terdeteksi petugas. Dia menjualnya secara online melalui media sosial,” terang mantan Kanit Samapta Polsek Dau ini.

Menurut pengakuannya pada petugas, hasil penjualan motor curiannya sama terduga pelaku untuk kesenangan alias foya-foya saja.

“Dia pakai uang hasil penjualan untuk senang-senang atau foya-foya,” ringkasnya.

Kapolsek Wagir mengimbau agar masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan.

“Apabila memarkir sepeda motor pastikan parkir di tempat yang aman dan dalam keadaan terkunci. Bila perlu gunakan kunci pengaman ganda,” akhirnya.

Atas perbuatannya tersangka kena jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *