Mesin Injek Plastik Bantuan Diskoperindag Kota Malang Dikuasai Oknum Ketua Pokmas Prabasari Sukun

ketua LPMK Eddy( baju biru. kiri) bersama anggota pokmas

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Polemik terkait mesin Injek Plastik bantuan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Malang yang dikuasi oleh Oknum ketua Pokmas Prabasari Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang.

Perlu di ketahui bahwa mesin tersebut adalah hasil dari permohonan bantuan yang di lakukan oleh LPMK Kelurahan Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang .

Awal terjadi perselisihan dikarenakan bantuan mesin yang telah di acc oleh Diskoperindag Kota Malang yang akhirnya dikirim ke lokasi Kelurahan Bandungrejosari ,saat itu pihak LPMK kesulitan menempatkan mesin injek tersebut dikarenakan belum siapnya tempat untuk menaruh mesin.

Akhirnya diletakkan secara sementara di rumah milik Aji Sulistyo Handoko yang juga anggota Pokmas Prabasari dengan alamat di Jalan Kemantren II/6 RT 01 RW.03 hingga saat ini belum dipindah ke TPS 3R sesuai kesepakatan bersama.

Hal ini dibenarkan oleh Eddie selaku ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari yang juga anggota Pokmas Prabasari bahwa saat itu sudah sepakat untuk di letakkan sementara di rumah Aji.

“Dulu itu pas mesin datang kita gak ada tempat kemudian teman-teman sepakat di taruh di rumah Aji tapi hanya sementara lho mas ,”ungkapnya kepada awak media

Perselisihan kembali memanas disaat mesin injek plastik tersebut akan di pindahkan ketempat yang sudah di siapkan oleh Pokmas ,Namun aji menolak dengan dalih mau memindahkan apabila Kadis Diskoperindag kota Malang sendiri yang memindahkan dalam hal ini Eko Sri Yuliadi.

Padahal mediasi telah dilakukan oleh semua pihak dan menyebutkan pada tanggal 13 juni 2023 dan tanggal 18 juli 2023 telah dilakukan mediasi di Kantor kecamatan Sukun dan dihasilkan kesepakan bersama serta Surat Pernyataan yang berbunyi bahwa semua mendukung hasil kesepakatan pada tanggal 18 juli 2023 adalah yang terakhir.

Selain itu juga menyebutkan tujuan bantuan pemerintah Kota Malang berupa mesin produksi adalah untuk kemajuan dan kepentingan Pokmas bersama,untuk peningkatan kemanfaatan maka mesin harus di pindahkan di tempat yang lebih representatif selambat lambatnya tanggal 25 Juli 2023.

Mediasi di hadiri oleh anggota Pokmas Prabasari,ketua RT 01/RW 03,ketua RW 03 Bandungrejosari,ketua LPMK Kelurahan Bandungrejosari,Ketua BKM kelurahan Bandungrejosari,TPS 3 R Kelurahan Bandungrejosari.

Eddie menjelaskan terkait hasil mediasi yang telah disepakti oleh semua pihak.

“Sesuai rapat bersama pihak kelurahan, dan Kecamatan Sukun hingga terakhir rapat dengan Diskoperindag Kota Malang, telah disepakati mesin tersebut akan segera dipindah ke tempat yang sudah disediakan,” kata Eddie (31/10/2023)

Ia menambahkan dalam kesepakatan pertama pada tanggal 13 Juni 2023 dan kedua tanggal 18 Juli 2023 yang bertempat di kantor Kecamatan Sukun, seharusnya mesin harus dipindah paling lambat tanggal 26 Juli 2023.

“Tapi kenyataanya kesepakatan itu tidak di laksanakan sampai hari ini ,”tambahnya.

Kadis Diskoperindag Eko Sri Yuliadi saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa pihaknya nantinya di tengah-tengah

“Sebaiknya dibicarakan bersama antara LPMK dan Pokmas sehingga dapat mendapatkan solusi yang tepat,” singkatnya (1/11/2023) (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *