Modus Mafia Tanah, Tak Pernah Ada Ijin Pemilik, Tiba-Tiba SHM Berubah Nama dan Dijaminkan di BPR

Muhamad Muslik (baju putih)pemilik rumah yang juga ketua umum LSM Gerbang Indonesia saat pelaporan kasusnya.

Indonewsdaily.com, Malang – Muhamad Muslikh warga jalan H. Mustofa Gg. III Kauman Desa Pakiskembar Kecamatan Pakis kabupaten Malang mencari keadilan. Rumah yang dia tempati puluhan tahun terancam dirampas tanpa dia ketahui prosesnya.Yang tiba-tiba mendapat peringatan dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) karena menjadi jaminan.

Kepada media, M. Muslikh (korban) yang juga ketua LSM Gerbang Indonesia menyatakan awal mula dari kasus ini adalah bahwa korban telah memiiki SHM dengan nomor 580 atas nama Mohamad Muslikh. Pada tahun 2015 SHM tersebut dijaminkan di Koperasi Delta Mandiri sebesar 150 juta,

Pada tahun 2016 terjadi kemacetan, korban kemudian meminta bantuan kepada seseorang yang bernama DW warga Dusun Polesari Desa Tirtomoyo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, yang mengaku pada korban sebagai notaris, akhirnya oleh DW tanggungan yang ada di Delta Mandiri dilakukan pelunasan pada bulan Desember 2026.

“Terjadi kesepakatan antara korban dengan DW, untuk mengembalikan uang sebesar 150 juta tersebut dengam menjaminkan SHM kembali di PNPM Manditi Tumpang dengan nilai 225 juta dengan tertanggung atas nama korban (Mohamad Muslikh), dengan rincian perbulannya sebesar Rp. 7,450.000 selama 36 bulan” terang Muslikh.

Kagetnya di bulan Januari 2022, tiba-tiba rumah korban di plang oleh seseorang yang merupakan suruhan dari BPR Lestari Jatim, padahal korban tidak pernah berurusan dengan BPR Lestari Jatim.

“Saya selama menjaminkan di PNPM , juga telah mengangsur sesuai tanggungan dengan jumlah Rp. 243.500.000.” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut menjadikan ramai antara korban dengan BPR Lestari Jatim, bahkan korban dengan DW pun juga bersitegang ketika di datangi dirumahnya. DW pun mengelak dengan perbuatannya tersebut yang menjaminkan SHM nya ke BPR Lestari Jatim.

“Dengan segala upaya, saya pun akhirnya mendapatkan beberapa bukti, bahwa SHM tersebut memang dijaminkkan di BPR Lestari Jatim tanpa ada persetujuan maupun pemberitahuan dan seijin saya. Saya juga mendapatkan foto copy salinan SHM tersebut dengan nomor 580 yang sudah berubah atas nama DW” ungkapnya.

Muslikh menduga dengan adanya perubahan SHM Nomer 580 tersebut ada unsur pemalsuan data, dengan peralihan Hibah yang dibuat PPAT Sri Noviani ST.SH.MKN. Dan diduga juga terjadinya penipuan yang dilakukan DW, yang menurutnya pada tahun 2016 sudah terjadi komitmen antara korban dan DW bahwa SHM tersebut dijaminkan di PNPM, bukan di Lestari Jatim.

Disisi lain Muslikh juga menduga adanyan penggelapan, karena korban sudah membayar sebesar Rp. 243.500.000 namun diakui oleh DW hanya 30 juta. Pada korban telah memiliki bukti-bukti pembayaran dari kwitansi hingga transfer bank ke rekening DW dan rekening Koran.

Sementara dari tim beberapa media mencoba mencari alamat kantor PPAT atas nama Sri Noviani S.T., SH.,MKn sesuai alamat yang ada di Google berlokasi di Perum Alam Hijau Lestari jalan Raya Cendana, Bandungrejosari Kecamatan Sukun Kota Malang ternyata juga tidak ada dan tidak sesuai.

Dari kronologi tersebut, Muhamad Muslikh telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Malang pada tanggal 10 Pebruari 2022. Dan sudah ditindaklanjuti oleh Polres Malang.

“Kejadian ini akan kita kawal dan kita tuntaskan, ini juga untuk menjadikan pembelajaran ke masyarakat dan upaya kita mendukung adanya program pemerintah khususnya pemberantasan mafia tanah.” Tegas Muslikh. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *