Motif Pelaku Pembunuhan Janda Kampoeng Osing Jember, Ingin Kuasai Harta Bendanya

Press Conference Polres Jember di halaman depan Polres Jember. Rabu, (19/1/2022).

Indonewsdaily.com, Jember – Motif pelaku pembunuhan seorang janda bernama Prita Hapsari (48) warga Kampung Osing Jalan Wijaya Kusuma pada Selasa (18/1/2022) kemarin, karena pelaku ingin menguasai harta korban, setelah sebelumnya sempat mau pinjam tapi belum diberi oleh korban.

Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna SIK, dalam press confrence yang dilakukan dihalaman depan Polres Jember pada Rabu (19/1/2022) siang mengatakan, Antara korban dan pelaku sudah saling kenal, karena korban selama ini meminta bantuan ke pelaku jika mengalami kerusakan barang elektroniknya, dan motif dari pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Karena pelaku hendak meminjam uang namun belum diberi jawaban, iya tidaknya oleh korban.” ucap Komang.

Diungkapkan Komang, kronologi sebenarnya terkait kasus ini, dimana 3 hari sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban menghubungi pelaku untuk membenahi televisinya, namun televisi milik korban tidak bisa dibenahi, sehingga korban memanggil kembali pelaku.

“Saat itu korban memberikan uang 2 juta ke pelaku untuk dibelikan televisi baru, kemudian kepada pelaku, korban minta dicarikan televisi yang lebih mahal lagi, dari situlah pelaku berpikir jika korban memiliki banyak uang sehingga berniat meminjam uang kepada korban,” ungkapnya.

Saat pelaku menyampaikan keinginannya untuk meminjam uang, korban menyampaikan ke pelaku, agar membelikan tivi dulu, soal pinjam uang bisa dilakukan setelah tivi terbeli.

“Saat itu kebetulan korban disamping kamar mandi saat pelaku mengutarakan niatnya untuk pinjam uang, kemudian oleh korban disuruh belikan televisi dulu, mungkin ada kata kata yang menyinggung pelaku, membuat pelaku marah dan mendorong korban sampai terjatuh ke kamar mandi dan kepalanya terbentur tembok,” imbuh Komang dihadapan awak media, Rabu (18/1) siang.

Setelah melihat korban tak berdaya, muncul dari diri pelaku untuk menghabisi korban, sehingga pelaku mencari pisau di dapur, kemudian menyayat leher korban.

“Sempat ada perlawanan dari korban, hal ini ditunjukkan dengan adanya luka sayatan di abu korban,” jelasnya lagi.

Sedangkan mengenai keberadaan Sri Budi Asrama Rini (76) yang tidak lain adalah ibu korban, berada didalam kamar, dalam kondisi mulutnya diplester oleh pelaku, namun saat pelaku hendak meninggalkan rumah, ibu korban berhasil melepas plester dimulutnya dan berteriak dan didengar tetangganya.

Sehingga saat pelaku berada di luar, tetangga korban sudah datang dan melumpuhkan pelaku hingga terjadi duel antara pelaku dan beberapa tetangga korban.

Dimana dalam duel ini, dua warga yakni Banaya Sangkala (35) mengalami luka di leher, dan Juan Felix (20) mengalami luka bacok dibagian pahanya.

Untuk pasal yang disangka terhadap pelaku bernama Hafid Prasetyo Hadi (32) warga Dusun Krajan Desa Bedadung Kecamatan Pakusari Jember, dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan subsider 365 tentang pencurian dan kekerasan.

“Pelaku diancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.” tutup Kasatreskrim Polres Jember AKP. Komang Yogi Arya Wiguna SIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *