Nunggak 3 Tahun Biaya Maintenance Apartement, Kelly Tan Malah Nekad Buat Video Hoax

Indonewsdaily.com, Jakarta – Sebuah video bernarasi hoax yang dibuat oleh Kelly Tan selaku Penghuni Apartement Mediterania Marina Residence Ancol Pademangan Jakarta Utara, berujung penyelidikan Kepolisian. Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Marina Residence Ancol melaporkan video konten hoax tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania Marina Residences Ancol Edy Bangsawan melaporkan penghuni apartement bernama Kelly Tan yang membuat video bernarasikan hoax, ke Kantor Polres Metro Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso Koja Jakarta Utara, Jumat (07/01/2022).

Edy menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan Kelly Tan yang juga penghuni apartemen Mediterania Marina Residences Ancol ini lantaran mengunggah video hoaks.

Edy melaporkan Kelly atas dugaan adanya fitnah disertai pencemaran nama baik melalui media elektronik. Laporan tersebut diterima dengan Nomor:STPP/07/1/2022/RESJU. Pasalnya, lanjut Edy, didalam video tersebut, Kelly Tan berdalih meminta ke Presiden Joko Widodo untuk membantunya lantaran listrik kamarnya dipadamkan sejak tanggal 29 Desember 2021. Ia juga mengklaim tidak pernah ada tunggakan sama sekali selama tinggal di apartemen.

Faktanya, Edy menyebut bahwa Kelly Tan tak membayar maintenance fee itu selama tiga tahun. “Ia (Kelly) membuat di video bahwa ia sudah melapor ke Presiden dan mengatakan tidak ada tunggakan segala macam. Padahal ia selama tiga tahun menunggak pembayaran maintenance fee sekitar Rp 40 Juta. Ia jyga turut memprovokasi orang untuk berdemo di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperum),” terang Edy di Apartement Mediterania Marina Residence Ancol.

Video tersebut bisa membahayakan karena berisikan hoaks. Tak hanya itu, video yang dibikin Kelly Tan juga dapat mempengaruhi warga apartemen lain agar bisa menikmati fasilitas apartemen tanpa bayar.

Edy mengaku pihaknya melaporkan Kelly Tan usai ditegur warga supaya tidak ada keterpihakkan yang menguntungkan seperti yang diterima Kelly Tan.

“Kelly Tan ini provokatornya yang menghasut dan memprovokasi orang lain untuk tidak membayar,” tambahnya.

Selama tiga tahun tidak membayar tunggakan, Edy menyebut Kelly masih bisa menikmati fasilitas yang ada di apartemen. Apalagi, kata Edi, ironisnya Kelly Tan tidak pernah ada niatan untuk membayar tunggakannya yang mencapai Rp 42.162.295.

Bukannya membayar tunggakan, Kelly malah melakukan demo di Disperum selama tiga tahun terakhir.

“Atas dasar itu kami tak mau melakukan pembiaran. Kami laporkan Kelly Tan ke Polres Metro Jakarta Utara,” bebernya.

Edy Bangsawan juga mengemukakan pihaknya membawa barang bukti seperti dokumen atau data Kelly Tan yang menunggak pembayaran maintenance fee ke aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *