indonewsdaily.com, Malang- Komitmen DPRD Kota Malang dalam menciptakan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan pajak hiburan serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Hal itu dilakukan Komisi A dan B dalam membahas untuk pemecahan persoalan pajak, bersama OPD terkait Selasa (14/1/2025) .
Difokuskan dalam rapat bersama itu guna membahas masalah perizinan dan optimalisasi pajak hiburan di Kota Malang, sejumlah poin penting disepakati untuk meningkatkan tertib administrasi dan keadilan dalam pajak hiburan serta pajak restoran.
Anggota Komisi A, Danni Agung Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memfokuskan perhatian pada status perizinan tempat hiburan di Kota Malang.
“Kami meminta status perizinan dari dinas terkait, khususnya verifikasi OSS (Online Single Submission), apakah sudah ada atau belum. Ini berlaku untuk 23 tempat hiburan di Kota Malang,” jelasnya, kepada indonewsdaily.com.(14/1/2025).
Selajutnya Danni menambahkan bahwa pihaknya akan meminta data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terkait pembayaran pajak oleh pelaku usaha.
“Kami ingin mengetahui siapa saja yang telah memenuhi kewajiban pajaknya dan siapa yang belum, dengan data secara terperinci,” ujarnya.
Agenda selanjutnya rencana berikutnya adalah mengadakan pertemuan lagi bersama dengan empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pelaku usaha yang akan mengupas tuntas persoalan ini.
“Kami akan membuat kesepakatan bersama agar semua pelaku usaha mematuhi izin-izin yang berlaku, demi tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum,” imbuhnya.
Disinggung Sebagai tindak lanjut, apabila ada pelanggaran maka DPRD Kota Malang akan berkirim surat kepada OPD terkait untuk meminta data perizinan dan pajak. Selain itu, mereka berencana melibatkan akademisi dan tenaga ahli untuk memberikan masukan sebelum mengambil keputusan akhir.
“Kami ingin memastikan semua langkah sudah sesuai, dan jika ditemukan pelanggaran, maka rekomendasi terberat adalah penutupan tempat usaha yang tidak memenuhi kewajiban,” tegas Danni
Hal tersebut akan semakin inten berkoordinasi dengan Provinsi dan Pusat Danni juga mengungkapkan kendala koordinasi terkait kewenangan perizinan. “Untuk perizinan hiburan malam, kewenangannya ada di provinsi dan pusat melalui OSS. Ini menjadi tantangan karena Pemkot Malang tidak bisa langsung menindak tempat hiburan yang tidak berizin tanpa koordinasi,” jelasnya.
Sedangkan pembahasan terkait Pajak Hiburan dan Restoran Ketua Komisi B, Bayu Rekso Aji, menyoroti perbedaan tarif pajak antara hiburan malam dan restoran.
“Menurutnya saya ada beberapa tempat hiburan di Kota Malang banyak yang memanfaatkan dua jenis izin, yaitu izin restoran dan izin hiburan, untuk mengurangi beban pajak,” tegasnya.
“Logikanya, tempat hiburan murni harus membayar pajak hiburan sebesar 50 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak yang menggunakan izin restoran dengan pajak hanya 10 persen,” kata Bayu
Bayu menegaskan perlunya langkah tegas untuk memastikan pelaku usaha memenuhi kewajiban pajak yang sesuai.
“Kami akan menggali lebih dalam, termasuk kemungkinan sidak ke tempat hiburan untuk memastikan data yang ada akurat,” tambahnya.
Bayu menambahkan bahwa rata-rata tempat hiburan di Kota Malang masuk dalam kategori menengah tinggi dengan kapasitas lebih dari 100 tempat duduk, sehingga kewenangannya berada di provinsi.
“Kami akan mendalami ini lebih lanjut dan berkoordinasi dengan pihak provinsi dan OPD terkait,” katanya. (win)










