Paripurna DPRD dalam Agenda Penyampaian Dua Ranperda.

Kegiatan Rapat Paripurna tanggal 6/3/2024

 

indonewsdaily.com, Malang-Paripurna DPRD kabupaten Malang tanggal 6/3/2024 lalu membahas terkair rekomendasi dan tanggapan, terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan dan Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Kegiaran ini dilaksanakan pada Hari RabuTanggal 6 Maret 2023 pukul 10.00 WIB dengan agenda Penyampaian Tanggapan dan/atau Jawaban Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang Berasal dari Bupati Malang tentang 1. Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan; 2. Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat.

Selanjutnya, sehubungan dengan Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang yang disampaikan juru bicara Saudari SIH PURWANINGTYASTUTI, S.H., pada tanggal 17 Januari 2024 lalu, yang menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban atas pertanyaan Fraksi-fraksi DPRD sebagai berikut Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.

Pengaturan mengenai perizinan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas perizinan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan memberikan perlindungan bagi masyarakat, karena sangat berdampak terhadap kesehatan masyarakat.

Apalagi dengan adanya perubahan Pendelegasian Wewenang Bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang diberikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan di bidang kesehatan di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Kesehatan.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Malang juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Malang Nomor 74 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dimana salah satu sektor pelayanan perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang adalah pelayanan perizinan sektor kesehatan.

Secara garis besar, Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelayanan Perizinan dibidang Kesehatan bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan/atau pasien memberikan perlindungan hukum bagi pemegang izin dan masyarakat mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan;
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, fasilitas dan tenaga di bidang kesehatan memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi antar instansi dalam penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan;
memberikan landasan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga maupun fasilitas pelayanan di bidang kesehatan mewujudkan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang kesehatan yang sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Malang sependapat dengan harapan Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang, agar pelayanan perizinan di bidang kesehatan dapat diselenggarakan dengan optimal, tidak tumpang tindih, dan memudahkan, sehingga akses untuk memperoleh pelayanan publik yang diberikan juga semakin luas kepada masyarakat Kabupaten Malang.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat

Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat. Adapun pencabutan Peraturan Daerah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan hasil Kajian Investasi oleh Penasehat Investasi Pemerintah Kabupaten Malang, serta Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur, oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 21 Desember 2023 Nomor X.700.1.2.4/349/I.

Dimana Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat sudah tidak dapat melaksanakan aktivitas operasional, dikarenakan gedung dan peralatan mesin telah rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, dan tidak adanya manajemen perusahaan, serta perusahaan telah mengalami kebangkrutan. Selain itu, permasalahan terkait Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat juga telah menjadi perhatian pihak pemeriksa eksternal, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lebih lanjut, dapat disampaikan bahwa pembubaran Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Harapannya, dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Malang dapat melakukan langkah-langkah pembubaran lebih lanjut termasuk didalamnya terkait dengan penyertaan modal Daerah yang telah disetorkan ke Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, juga terkait dengan hak-hak dari para pihak yang menanamkan modal pada Perseroan Terbatas Kawasan Industri Gula Milik Masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum dan terciptanya keadilan. Pemerintah Kabupaten Malang juga akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, untuk pengamanan dan penilaian aset, serta melakukan penyesuaian atas pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang.

Seanjutnya secara teknis akan dilakukan pembahasan antara Tim Pembahasan Raperda Kabupaten Malang dan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Malang, sesuai mekanisme yang berlaku.(adv DPRD Kab Malang/windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *