Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Ditangkap

Nampak pelaku penipuan tiket Coldplay sesaat setelah konpers.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Konferensi Pers Polresta Malang Kota terkait tidak pidana penipuan melalui transaksi elektronik atau tindak pidana penadah persekongkolan jahat yang berlangsung di depan ballroom Sanika Satyawada Mapolresta Malang pada Senin (29/05/2023).

Polresta Malang Kota melalui Unit Reskrim Polsek Blimbing berhasil mengamankan 1 orang penipu berinisial PAS, warga Blimbing, Kota Malang dan 2 penadah berinisial GY dan NW atas aktivitas penjualan tiket konser Coldplay. Modusnya, ia menggunakan akun twitter yang dibuat seolah-olah merupakan pihak terpercaya dalam aktivitas penjualan tiket konser besar.

“Tersangka ini membeli akun twitter yang sudah memiliki followers banyak, gunanya untuk mengiklankan ataupun menawarkan bahwasannya yang bersangkutan ini memiliki tiket untuk konser-konser khususnya artis yang datang dari luar negeri,” jelas Kapolsek Blimbing, Kompol Danang Yudanto.

Lebih lanjut Danang menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan atas laporan salah satu korban yang tertipu saat memesan tiket konser Coldplay. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak mendapatkan tiket tapi malah lost contact karena nomor HPkorban diblokir.

“Setelah dilakukan transfer itu tidak ada kelanjutan akhirnya korban menanyakan dan nomor HP (korban) biasanya diblok untuk menghilangkan jejaknya,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, total ada 19 orang yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka PAS. Tidak hanya tiket konser Coldplay, namun juga menyamar jadi penjual tiket konser-konser besar lainnya dengan harga tiket yang ditawarkan mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp.9 juta.

“Untuk korban sendiri dari penangkapan hari Jumat (25/5/2023) kemarin sampai saat ini, yang bisa kita konfirmasikan kurang lebih ada 19 orang dengan nilai kerugian tiket yang dibeli paling murah Rp 2,5 juta hingga kisaran Rp 9 juta,” jelas Danang.

Sedangkan hasil kejahatan yang dilakukan PAS diteruskan ke dua orang penadah yakni GY dan NW yang untuk selanjutnya digunakan untuk membeli perhiasan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka PAS dikenai pasal 45 A ayat 1 UU 19 tahun 2016 dan pasal 28 ayat 1 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan GY dan NW dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *