Pemancing Asal Kota Batu Tewas Pasca Motornya Ditabrak CBR 150 R di Kaweden Ngantang

Warga dan petugas kepolisian saat menunggu mobil ambulan di lokasi kecelakaan.

Indonewsdaily.com, Kota Batu – Seorang pemancing asal Batu dikabarkan meregang nyawa dilokasi pasca motor Vario warna Hitam nopol N 4943 KX yang dikendarai ditabrak depan (adu banteng) dengan motor CB150R warna Hitam nopol AG 2721 EBX warna Hitam di jalan Raya Mulyorejo RT. 28 RW. 7 Desa Kaweden Kecamatan. Ngantang , Kabupaten Malang, Rabu (27/4/2022) sore tadi.

Pemancing tersebut diketahui identitasnya bernama Tauchid (45) warga Jl. Pattimura RT. 1 RW. 7 Desa Temas Kota Batu.

Kasatlantas Polres Batu, AKP Indah Citra Fitriani saat dikonfirmasi awak media mengatakan, Saat itu menurut keterangan saksi bernama Isnadi warga sekitar, kalau korban perjalanan pulang sehabis mancing didaerah keden.

“Korban memang seorang pemancing dan keterangan saksi kalau korban sehabis mancing di keden, lalu perjalanan pulang ke batu alami kecelakaan.” kata Indah pada awak media, Rabu (27/4) malam.

Diceritakan Indah, kronologinya berawal saat korban (Tauchid) mengendarai Honda Vario melintas di Jl. Raya Mulyorejo RT. 28 RW. 7 Ds. Kaweden Kec. Ngantang Kab. Malang (dari arah Utara menuju ke arah selatan).

Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan (arah Selatan menuju ke arah utara) ada motor Honda CBR 150R yang dikendarai Rahel Sindu Pratama (16) warga Dusun Ngembul RT. 19 RW. 05 Desa Jombok ,Ngantang , Kabupaten Malang, sedang menyalip/mendahului mobil R4 (tidak diketahui No.Pol. nya).

“Karena jarak terlalu dekat, tabrakan adu banteng tak terhindarkan lagi. Akibatnya pemotor Honda Vario meninggal dilokasi sedangkan pemotor CBR 150R alami patah tulang tangan kiri, luka lecet pada bagian plipis kanan kepala serta dada mengalami memar.” bebernya.

Jenasah korban langsung dibawah ke kamar jenasah RS Hasta Brata untuk dimintakan Visum . Sementara pengendara motor CBR 150R dirawat di UGD RS Hasta Brata Batu.

“Kedua kendaraan yang terlibat sementara sama anggota kami diamankan sementara sebagai barang bukti penyelidikan lebih lanjut.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *