Papua  

Pemkab Nabire Perketat PPKM Level 3

Indonewsdaily.com, Nabire – Presiden Jokowi telah menetapkan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali selama 3-9 Agustus 2021 dengan mengganti istilah menjadi PPKM level 4.

Kabupaten Nabire sesuai dengan instruksi Mendagri nomor 28 tahun 2021 masuk di kabupaten penerapan PPKM level 3. Sejumlah akses dari dan tujuan Nabire via penerbangan dan perairan diperketat.

“Sesuai Inmendagri nomor 29 Kabupaten Nabire masuk PPKM level 3 sedikit lagi 4 dan mudah-mudahan ini tidak terjadi, semua usaha pencegahan kita lakukan untuk meminimalisir bahkan memutus rantai penyebaran Covid-19,” kata Ketua Harian Satgugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Nabire, Victor Fun, Jumat (6/8/21).

Lanjut dikatakannya, syarat bepergian domestik melalui udara, penumpang wajib menyertakan hasil negatif rapid tes anti gen atau PCR dan bukti surat sudah vaksin minimal dosis pertama.

“Penumpang melalui udara (bandara) diperketat. Penumpang harus menunjukkan surat bukti hasil PCR dan sertifikat sudah vaksin minimal satu kali, “imbuhnya.

Sedangkan penumpang /orang non domestik luar Provinsi Papua diperkenankan masuk perkecualian untuk masalah kedinasan, BUMN, BUMD, perbankan dengan menyertakan surat tugas dari dinas/perkantoran, perusahaan terkait dan melakukan karantina.

Selain pengetatan penumpang, pemerintah melarang dan membatasi masyarakat Nabire untuk tidak mengadakan pesta, seperti pernikahan dan ulang tahun serta membatasi jam buka rumah makan/restoran, PKL dan lainnya.

“Pemerintah tidak memberikan izin kepada masyarakat menggelar pesta, seperti pernikahan dan ulang tahun. Pelayanan di rumah makan dengan penerapan prasmanan yang dilayani pelayan restoran dengan tetap memperhatikan prokes. Pembayaran pun sebaiknya menggunakan non tunai, “paparnya.

Jam buka rumah makan maupun restoran dibatasi hingga pukul 18.00 WIT. Pemerintah memerintahkan kepada satuan Pol PP untuk melakukan pengetatan dan pengawasan selama pemberlakuan PPKM di Kabupaten Nabire.

“Pengecualian bagi para pedagang nasi kuning , kita beri kelonggaran jam buka sampai jam 21.00 WIT, dengan alasan mereka baru memulai dagangannya pukul 17.00 WIT, “pungkasnya. (kur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *