Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba, Wujudkan Kota Mojokerto Bebas Narkoba

 

Foto: Camat Magersari Ary Setiawan saat sosialisasi P4GN

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Perang terhadap peredaran narkoba harus terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda. Tak hanya menjadi tanggungjawab penegak hukum, pemberantasan dan pencegahan narkoba merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Kota Mojokerto bebas narkoba.

Seperti yang dilukan oleh Kecamatan Magersari Kota Mojokerto yang menyelenggarakan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di aula kantor kecamatan Magersari, jalan Empu Nala, Rabu (25/10/2023).

Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat se kecamatan Magersari ini diselenggarakan sebagai upaya untuk mewujudkan kota Mojokerto bebas dari narkoba.

Sosialisasi yang diikut 100 orang peserta ini menghadirkan narasumber Arum Palupi S.KM, Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi BNN Kota Mojokerto dan narasumber dari Bakesbangpol Kota Mojokerto.

Camat Magersari Kota Mojokerto Ary Setiawan S.STP MSi mengatakan, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba adalah masalah bersama. Dan pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan Indonesia sedang menghadapi darurat narkotika dan memerintahkan kepada semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba di masyarakat.

“Jadi, maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi P4GN ini untuk mewujudkan kota Mojokerto bebas dari narkoba,” katanya.

Ary berharap, upaya emberantasan penyalahgunaan narkoba tidak hanya berhenti dengan acara sosialisasi saja tetapi juga dibutuhkan kerja sama dari semua pihak.

“Tugas dan tanggung jawab ini bukan hanya diperuntukan bagi Kepolisian dan penegak hukum tetapi juga tertuju pada pihak lain seperti individu, keluarga, lembaga pendidikan, dan kelompok sosial di masyarakat,” jelasnya.

Sedangkan Analis Penyuluhan dan Layanan Informasi BNN Kota Mojokerto Arum Palupi S.KM menandaskan jika saat ini Indonesia sedang menghadapi situasi darurat penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (narkoba).

Menurutnya, daya rusak narkotika lebih serius dibandingkan korupsi dan terorisme sebab merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh. “Narkotika telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak, termasuk pelajar, mahasiswa, dosen, artis, dan lainnya,” katanya.

“Bahkan aparat negara seperti TNI, Polri, BNN, Jaksa, Hakim juga terkontaminasi narkotika,” imbuhnya.

Indonesia dengan penduduk sekira 270 juta lebih sebagai pasar potensial narkotika. “Penyalahguna narkotika di Indonesia sekitar 3,41 juta orang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *