Pengadilan Kasus Penganiayaan Anak Panti, Ibu Korban Menolak Upaya Diversi

Foto Musyawarah Diversi di Pengadilan Negeri Malang

Indonewsdaily.com, Malang – Upaya diversi para pelaku pengeroyokan siswi kelas 6 SD Kota Malang gagal.

Upaya diversi terakhir di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021) hari ini dinyatakan gagal.

Ibu korban menolak upaya pengalihan penanganan kasus itu. Artinya lima pelaku pengeroyokan yang masih di bawah umur itu berpanjut ke proses hukum atau persidangan.

“Ibu korban menyatakan tetap tidak mau upaya diversi ibu korban tetap mengajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan,” kata pengacara korban, Leo A. Permana di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (14/12/2021).

Dalam musyawarah diversi tersebut, hadir lima pelaku wanita di bawah umur beserta keluarga dan juga kuasa hukum. Sementara dari pihak korban dihadiri ibu korban dan kuasa hukum korban.

Musyawarah diversi itu sendiri dipimpin oleh dua hakim.

Leo menjelaskan, upaya diversi ini merupakan Di pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai Pasal 1 angka 7 UU nomor 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Dan di setiap tahapan pemeriksaan pasti sudah diatur untuk mengedepankan proses diversi dan hari ini adalah puncaknya dan dinyatakan gagal,” kata dia.

Leo menjelaskan, upaya diversi sendiri adalah khusus untuk pelaku pengeroyokan. Sementara untuk pelaku pelecehan seksual tidak bisa.

“Karena ancaman hukumannya tujuh tahun ke atas,” imbuhnya.

Lima pelaku kini pun berada di ruang tunggu ramah anak Pengadilan Negeri Malang.

Mereka pun akan melanjutkan sidang perkara pasal 170 dan pasal 333 KUHP tentang pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan seseorang.

Leo menjelaskan sidang tersebut agendanya adalah pembacaan dakwaan lima pelaku.

“Dan kami juga akan hadirkan ibu korban dan korban sebagai saksi,” imbuhnya.

Dia pun meminta ke hakim agar tempat persidangan dipisahkan antara pelaku dan korban.

“Korban masih trauma jangan sampai nanti proses trauma healingnya akan sia-sia jika dicampur dengan pelaku. Korban masih kalut jika bertemu dengan banyak orang,” tutup dia.

Kasus ini sendiri bermula saat video pengeroyokan viral di medsos. Polisi pun langsung mengusut kasus itu.

Awalnya melakukan pemeriksaan 10 saksi.

Akhirnya polisi menetapkan tujuh tersangka. Satu tersangka merupakan pelaku pelecehan seksual dan enam pelaku lainnya adalah pengeroyokan.

Satu dari enam pelaku pengeroyokan dikembalikan ke orang tuanya karena umurnya di bawah 13 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *