Penyidikan Berjalan Objektif, Korban Penyerobotan Lahan Apresiasi Kinerja Polres Karawang

Silvia Devi Soembarto, SH (Jas Biru), Korban Iyok Siti Saadah (Hijab Merah) dan Rekan Tim Lawyer Saat Memberikan Keterangan di Mako Polres Karawang, Jumat (26/05/2023).

Indonewsdaily.com, Karawang – Perkara dugaan penyerobotan lahan oleh pasutri (pasangan suami-istri) yang merupakan tetangga sebelah lahan, yang kemudian disewakan dan dibangun menara BTS (Base Transceiver Station) di Dusun Krajan 2, Desa Kondangjaya, Kecamatan Timur, Kabupaten Karawang kini naik ke tahap penyidikan dan dalam proses Penetapan Tersangka.

Terkait hal itu, korban Iyok Siti Saadah (56) bersama kuasa hukumnya Silvia Devi Soembarto, SH mengapresiasi kinerja Polres Karawang.

“Kami bangga dengan kinerja Kepolisian Karawang yang telah menindaklanjuti laporan kami, dan mengusutnya secara transparan dan objektif,” ujar Iyok Siti Saadah (56) saat ditemui di Mapolres Karawang, Jalan Surotokunto No.110, Warungbambu, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41371, Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban yakni Silvia Devi Soembarto, SH mengatakan, pihaknya mendatangi Polres Karawang untuk menanyakan perkembangan kelanjutan laporan kliennya soal dugaan penyerobotan lahan.

Hasilnya, bahwa laporan korban ditindaklanjuti dengan baik sesuai prosedur hukum dan saat ini telah naik ke tahapan Gelar Perkara Penetapan Tersangka.

“Kami adalah pihak pelapor, melaporkan dugaan adanya tindak pidana penyerobotan lahan klien kami dan hari ini informasi yang kami dapatkan telah naik ke tahap gelar perkara penetapan tersangka,” terang Silvia Devi Soembarto, SH di Mako Polres Karawang.

Untuk selanjutnya, pihak Polres Karawang akan segera menetapkan tersangka terkait laporan dugaan penyerobotan lahan dan dibangun menara BTS tersebut.

“Kami apresiasi kinerja Polres Karawang yang profesional dan luar biasa. Kami banyak ucapkan terima kasih khususnya kepada penyidik, kanit, kasat, serta kapolres dan jajarannya,” sambungnya.

Silvia menambahkan, perjalanan kasus ini sudah cukup panjang sejak tahun 2010. Sedangkan, dirinya ( Silvia Devi Soembarto, SH & Tim Lawyer) baru menjadi Penasehat hukum korban sejak tahun 2021.

Silvia memaklumi hal itu, karena jajaran Polres Karawang bekerja secara profesional, ketelitian dan penuh kehati-hatian.

“Laporan kami diterima dan diproses profesional serta dijalankan dengan baik. Semoga hasil gelar perkara penetapan tersangka diumumkan segera,” pungkas Silvia Devi Soembarto, SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *