Ramot Batubara SH Laporkan Perkara Penyerobotan dan Pemalsuan Dokumen Tanah

PH Ramot Batubara, S.H. saat konferensi pers sesaat setelah mendampingi kliennya untuk melaporkan perkara penyerobotan lahan milik Misno.

Indonewsdaily.com, Ponorogo – Aktivis senior dan pengacara Ramot Batubara, S.H saat ini Getol membela rakyat atas kezoliman hukum dari ketidakadilan Lagi-lagi kasus sengketa lahan yang sedang di tangani Ramot adalah sengketa antar keluarga, Hal ini terjadi di Desa Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Kasus kali ini adalah terkait penyerobotan tanah yang dilakukan oleh adik kandung sendiri yang akhirnya berbuntut panjang.

Dalam perkara tersebut diduga tidak hanya penyerobotan tanah saja, namun juga terjadi pemalsuan dokumen dan berkas, sehingga sampai dilaporkan ke Polres Ponorogo. Selasa, (23/5/2023)

Ditemui wartawan Ramot Batubara SH selaku Penasehat Hukum dari pihak korban (Misno) mengatakan, dirinya ke Polres Ponorogo dalam rangka melaporkan (gelar perkara) terkait kasus penyerobotan tanah yang dilakukan adik pelapor (Sugeng). Dalam gelar tersebut dihadiri Kasat Reskrim, internal Propam, Wasidik dan para penyidik. Dirinya selaku pengacara pelapor (Misno) berharap agar kasus tersebut, terang benderang untuk kliennya (Misno).

“Perkara tersebut sudah pernah disidangkan di Pengadilan bahwasannya semua gugatan Sugeng sebagai terlapor, dibatalkan oleh pengadilan. Sehingga begitu ditolak oleh pengadilan, dirinya langsung melakukan pelaporan ke Polres Ponorogo, dengan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan juga tindak pidana pasal 385 KUHP (memasuki pekarangan orang) ,Jadi pasal 167 memasuki pekarangan orang, yang dilakukan terlapor (Sugeng),” paparnya. (27/5/2023)

Advokad yang selalu mobile dengan sapaan Bung Bara itu, juga berharap agar pihak penyidik segera menyimpulkan kasus tersebut dan menaikkan ke tingkat penyidikan.

”Kami inginkan terlapor ( Sugeng) dikenakan dalam pasal 167 dan pasal 385 KUHP serta pasal 263 KUHP, karena dalam pasal 385 itu jelas terkait penyerobotan tanah dan pasal 263 pemalsuan dokumen,” tegasnya.

Dikatakannya, kronologi kejadian tersebut berawal dari kertas segel yang kosong pada tahun 1996 yang lalu.

“Jadi benar waktu itu ada kertas segel kosong tidak ada tulisannya yang ditandatangani oleh Misno atas permintaan Sugeng. Empat tahun kemudian, segel yang tadinya kosong itu akhirnya ada isinya dengan narasi yang mengatakan bahwa tanah Misno (Pelapor) sudah dibeli oleh Sugeng (terlapor). Hal itu terjadi saat mereka pernah pinjam meminjam uang dengan nominal 4 juta rupiah.Namun uang tersebut tidak diberikan semua,akan tetapi dengan berangsur, 500 ribu sekian kali, 700 ribu sekian kali dan akhirnya genap 4 juta rupiah,Jadi tidak sesuai dengan yang disampaikan Sugeng (terlapor) kepada APH , bahwa uangnya yang dipinjam Misno (pelapor) sebesar 11 juta 500 ribu rupiah. Sehingga tidak terjadi kesinkronan terkait keterangan yang diberikan Sugeng (terlapor) kepada APH,” pungkas Ramot Batubara. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *