Perkelahian di Turen, 1 Orang Kena Tebas Pisau

Indonewsdaily.com, Malang Raya – Seorang pria berinisial SB (50) warga desa Talok Kecamatan Turen Kabupaten Malang, meringkuk ditahanan Polsek Turen gegara terlibat perkelahian dengan korban bernama Sjamsul Chalim (69) yang juga warga Desa Talok. SB menebaskan senjata tajam (pisau) ke tubuh korban dan mengenai pundak bagian kiri.

Vidio perkelahian di Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, antara pelaku dengan korbannya sempat terekam warga sekitar dan diunggah diakun Instagram @malangrayanews pada Kamis ( 11/11/2021 ). Video ini kemudian menyita perhatian warganet dan menjadi viral.

Dalam video tersebut terlihat dua pria sedang cekcok di tepi jalan. Salah satu dari mereka membawa senjata yang mirip seperti pisau dan lawannya membawa balok kayu. Beberapa orang mencoba melerai kedua orang tersebut

Kompol Suko Wahyudi membenarkan adanya kejadian tersebut “Benar mas , korbannya sudah melaporkan ke Polsek Turen pada Rabu (10/11/2021).” ucap Suko dalam konferensi pers pada Sabtu siang (13/11/2021).

Menurut Suko, peristiwa itu terjadi di pertigaan Jalan Gatot Subroto, Desa Talok, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada hari Rabu (10/11/2021), sekitar jam 14.00 WIB.

Kejadian ini melibatkan dua orang warga Desa Talok, yaitu SB (50) dan korban Sjamsul Chalim (69). Kronologi kejadian diawali dengan SB yang sedang menyapu pangkalan ojek pada Rabu (10/11) sekitar pukul 11.00 WIB, Sjamsul Chalim kemudian menegur SB karena menyebabkan debu berterbangan.

Setelah peristiwa tersebut, SB minum minuman keras bersama temannya, Narto (39), di pangkalan ojek. Sekitar pukul 13.00 WIB, Sjamsul Chalim tiba dari mengantar penumpang. Lalu memarkir sepeda motornya di depan SB, dan duduk di seberang jalan. Melihat Sjamsul, SB yang tengah mabuk merasa sakit hati karena ditegur korban.

“Pelaku mengambil sajam jenis pisau di rumahnya yang lokasinya dekat dengan pangkalan ojek tersebut dan rantai besi yang ada di jok sepeda motornya. Selanjutnya pelaku menyerang korban dengan cara menebaskan pisau ke tubuh korban dan mengenai pundak bagian kiri,” jelas Suko.

Korban kemudian melapor ke Polsek Turen dan pelaku segera diamankan. “Pelaku dapat kami amankan pada Rabu (10/11) pukul 15.00,” ujar Suko. “Korban hanya memar saja,” imbuhnya.

Kejadian ini merupakan kedua kalinya pelaku dan korban cekcok. Tahun lalu, SB dan Sjamsul Chalim juga pernah berselisih namun berhasil didamaikan pihak Polsek Turen. “Benar bahwa dulu pernah terjadi kejadian serupa, namun dapat didamaikan. Ini yang kedua kalinya,” ujar Suko.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata tajam dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *