Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Fitnah Saudaranya Mencuri Dokumen

Indonewsdaily.com, Bekasi – Gara-gara ambisi nafsu harta warisan milik Almarhum Susanto, membuat nekad Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama melakukan manuver dalam dugaan menabrak aturan hingga merekayasa keterangan. Ironisnya, Petinggi Yayasan Pendidikan Wening ini pun mengabaikan Risalah Harta Waris Almarhum Susanto dari Syariah Wealth Management. Selain itu, aksi tindakan nyata hendak meraup harta warisan, Petinggi Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama juga nekad melontarkan dugaan fitnah dengan menuduh 2 saudaranya mencuri dan menggelapkan dokumen milik Almarhum Susanto. 2 saudaranya yang dituduh mencuri & menggelapkan dokumen yakni Rachmat Sugiri yang merupakan Sepupu Almarhum Susanto dan Muhammad Ryan yang merupakan Keponakan Almarhum Susanto.

Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi (Kabupaten) memeriksa Rachmat Sugiri dan Muhammad Ryan, di Ruang Unit III Jatanras Polres Metro Bekasi (Kabupaten), di Jalan Ki Hajar Dewantara No 1 Cikarang Kabupaten Bekasi, Selasa (08/02/2022).

Pemeriksaan terhadap Rachmat Sugiri & Muhammad Ryan ini, terkait laporan Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama yang melaporkan dugaan pencurian dan penggelapan dokumen dengan Laporan Polisi Nomor LP / B /83 / I / 2022 / SPKT / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.

Rachmat Sugiri & Muhammad Ryan terlihat kooperatif untuk memenuhi panggilan penyidik Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi (Kabupaten).

Penyidik Bripka Ferdiance Unit 3 Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi (Kabupaten) mengawali pemeriksaan dengan meminta keterangan dari Rachmat Sugiri. Sekitar 1 Jam Rachmat Sugiri yang merupakan saudara sepupu Almarhum Susanto mengikuti proses pemeriksaan di ruang penyidik.

“Alhamdulillah, saya sudah penuhi panggilan polisi untuk memberikan keterangan sesuai fakta. Saya juga sempat kaget, kok saya hanya menjalankan amanah Almarhum Susanto, tetapi pihak anak (Ranggi Rahadian Wisnu Hutama) menuduh saya melakukan pencurian dan penggelapan. Astaqfirullah,” tutur Rachmat Sugiri usai diperiksa.

Rachmat Sugiri menjelaskan, bahwa dirinya membawa bukti-bukti berupa pernyataan seluruh ahli waris yang menitipkan dokumen di Keluarga Besar, video, foto dll. Bukti ini telah diserahkan ke penyidik untuk memberikan petunjuk kasus ini.

“Saya mewakili Keluarga Besar Almarhum Susanto menyesali langkah ini, karena Keluarga Besar Almarhum Susanto semua terbuka dan transparan,” tambahnya.

Selain itu, Muhammad Ryan yang merupakan Keponakan Almarhum Susanto usai diperiksa menyampaikan, bahwa dirinya sangat kooperatif. Muhammad Ryan juga sempat heran, terkait laporan dugaan pencurian dan penggelapan ini (Pasal 363 / Pasal 372 KUHP) ini, terlebih saksi kunci dilokasi bernama Maryam (ART Almarhum Susanto) mengutarakan bahwa Rachmat Sugiri & Muhammad Ryan datang baik-baik dan meminta ijin untuk menjalankan amanah Almarhum Susanto dalam mengamankan dokumen, yang saat itu Almarhum Susanto sedang kritis melawan Covid 19 di rumah sakit.

“Yah kita tetap istiqomah, ikhtiar dan sabar dalam menghadapi fitnah. Keluarga Besar seluruhnya juga memberikan support untuk menghadapi tuduhan ini dengan doa” ucapnya.

Seperti diketahui, sudah 8 bulan ini Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama terlihat konsentrasi memperebutkan harta warisan milik Almarhum Susanto, hal ini terlihat makin panjangnya kepengurusan ahli waris Almarhum Susanto.

Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama juga terjerat dalam kasus memasukkan keterangan palsu dalam penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Laporan perkara pidana dengan nomor LP/41/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya berisi laporan terkait keterangan palsu penetapan ahli waris, yang dilakukan ketiga terlapor yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo. Ketiganya pun terancam terjerat perkara pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 266, dan 242 KUHP. Kasus pidana ini masih berlangsung proses penyidikan di Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

Awak media yang menghubungi Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama pun tidak kooperatif dan bungkam saat dimintai keterangan klarifikasi terkait permasalahan ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *