Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Palsukan Keterangan Waris, Begini Kata Ustad Noor Hadi

Ustad Noor Hadi Sedang Menjelaskan Mekanisme Pembagian Waris.

Indonewsdaily.com, Jakarta Utara – Proses pidana dugaan memasukkan keterangan palsu dalam penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara. Salah satu Petinggi Yayasan Pendidikan Wening Ranggi Rahadian Wisnu Hutama terseret dalam kasus ini, bersama dua adiknya yakni Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani.

Ulama dari Kudus Jawa Tengah Ustad Noor Hadi angkat bicara terkait upaya keserakahan Petinggi Yayasan Pendidikan Wening yang hendak mengikuti hawa nafsu menguasai harta Almarhum Susanto Rahutomo, Senin 31 Januari 2022.

Menurut Ustad Noor Hadi yang merupakan Ulama asal Jawa Tengah mengatakan, bahwa warisan dari almahum tidak boleh dikuasai secara sepihak. Bahasa mayit, bahasa kematian, bahasa peninggalan dan bahasa tirkah (harta peninggalan) ini semua ada aturan, bukan kemauan sepihak untuk mengikuti hawa nafsu. Semua ada ketentuan dan aturan, untuk istri almarhum, ibu almarhum, anak almarhum dan pihak terkait ahli waris.

“Bahasa mayit, bahasa kematian, bahasa peninggalan dan bahasa tirkah (harta peninggalan) ini semua ada aturan, bukan kemauan sepihak untuk mengikuti hawa nafsu. Bagian ahli waris ini ada aturan,” tegas Ustad Noor Hadi.

Ustad Noor Hadi menerangkan, bahwa untuk ditegakkan keadilan maka wajib mengikuti aturan sesuai landasan hukum islam dan hukum negara.

“Jika warisan tidak cepat selesai maka almarhum akan terkatung-katung di alam kubur, sehingga saya mendesak pihak terkait ahli waris segera menyelesaikan warisan almarhum agar almarhum mendapatkan aliran pahala,” jelasnya.

“Itu bagus sudah pernah diselesaikan melalui Konsultan Syariat Islam, ya jalankan saja aturan itu. Karena kalau mengikuti hawa nafsu maka akan timbul berbagai persoalan yang berkepanjangan,” tambahnya

Seperti diketahui, persoalan warisan Almarhum Susanto Rahutomo berbuntut panjang, karena dipicu oleh pihak salah satu Petinggi Yayasan Pendidikan Wening yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama terseret dalam kasus ini, bersama dua adiknya yakni Rafi Rahadika Hutama dan Rindang Kirana Rahmitadiani yang disinyalir memasukan keterangan palsu dalam penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.

Laporan perkara pidana dengan nomor LP/41/1/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya berisi laporan terkait keterangan palsu penetapan ahli waris, yang dilakukan ketiga terlapor yakni Ranggi Rahadian Wisnu Hutama bin Susanto Rahutomo, Rafi Rahadika Hutama bin Susanto Rahutomo dan Rindang Kirana Rahmitadiani binti Susanto Rahutomo. Ketiganya pun terancam terjerat perkara pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 263, 266, dan 242 KUHP.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *