Pinjol Ilegal Menjamur, Wakil Ketua Komisi XI: Perlu UU untuk Berantas Pinjol Ilegal

Indonewsdaily.com, Jakarta – Kesepakatan untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan oleh OJK, BI, Kominfo dan Polri disambut baik oleh wakil ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi. Fathan menilai perlu UU untuk berantas pinjol ilegal.

“Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal menjadi tahu harus kemana melapor dan ada kejelasan tindak lanjutnya. Namun yang lebih penting dari itu semua adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal,” jelas Fathan dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021), seperti dikutip dari detik.com.

Fathan yang juga sekretaris Fraksi Kebangkitan Bangsa menambahkan persoalan pinjol ilegal ini bagaikan memotong rumput di musim hujan. Maksudnya OJK dan kepolisian sudah melakukan tindakan kepada pinjol ilegal namun pinjol ilegal dengan nama baru terus bermunculan.

“Makanya perlu dilakukan tindakan tegas dan kerja sama antar lembaga yang berwenang,” ungkapnya.

Fathan berpendapat maraknya kasus pinjol ilegal dan pemberantasan pinjol ilegal yang melibatkan banyak lembaga sudah sepatutnya memiliki aturan hukum berupa undang-undang.

“Sampai saat ini aturan pinjaman online masih mengikuti atau dibawah POJK No: 77/POJK.01/2016. Untuk itu perlu didorong lahirnya undang-undang fintech atau pinjaman online agar regulasi dan juknisnya lebih jelas,”jelas legislator dari dapil Demak Kudus Jepara.

Diberitakan sebelumnya pada Jumat (20/8) OJK, BI, Kominfo dan Polri melakukan kerja sama dalam pemberantasan pinjol ilegal. Kesepakatan tersebut memuat 3 hal pokok yaitu: pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Masyarakat diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjaman online ilegal melalui Kepolisian lewat website https://patrolisiber.id dan info@cyber.polri.go.id atau Kontak OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id, laman web aduan konten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545.

Sementara informasi mengenai daftar fintech lending yang terdaftar di OJK dapat diakses pada https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *