PKL Tidar Bersama BEM Malang Raya Apresiasi Tinggi Kepada Pemkot Malang Kalau Penggusuran Tidak Terjadi

Lokasi lahan PKL Tidar yang menjadi persoalan panjang.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Tindak lanjut terkait rencana penggusuran PKL Tidar yang dilakukan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Provinsi Jawa Timur pada hari Rabu (14/6/2023) akhirnya belum juga di laksanakan.

Hal tersebut sesuai dengan surat peringatan ke 3 (tiga) yang di layangkan BBWS nomer PW031-Am/74 yang berbunyi Bahwa Seluruh pemilik dan/penghuni lapak sempadan afvour tidar untuk segera membongkar bangunan dimaksud secara mandiri mengingat daerah sempadan afvour tidar tidak di peruntukkan untuk bangunan permanen atau semi permanen.

Dalam surat tersebut menyebutkan apabila pada tanggal 14 Juni 2023 tidak dilakukan pembongkaran maka akan dilakukan proses pembongkaran oleh pihak BBWS terhadap Paguyupan PKL Tidar.

Hal tersebut diketahui bahwa pihak BBWS telah memberikan peringatan ke 3 (tiga) kepada PKL Tidar agar segera membongkar lapak atau bangunannya sesuai dengan surat nya.

Sampai pukul 13.00 WIB pihak BBWS belum juga hadir di lokasi untuk melakukan penertipan.

Sampai berita ini diturunkan pihak PKL menunggu tindakan selanjutnya apakah jadi di bongkar atau tidak sehingga para PKL Tidar yang mendiami tempat tersebut tidak jadi membongkar secara mandiri atau menunggu instruksi selanjutnya.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan hasil audiensi oleh beberapa pihak yang di mediasi oleh DPRD beberapa waktu lalu yang mana terjadi kesepakatan antara berbagai pihak antara CV Animasi, PKL Tidar dan pihak terkait, sehingga tidak ada penggusuran.

Dikonfirmasi melalui pesan singkat whatshapp, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono menyampaikan bahwa Penertiban PKL Tidar pada hari ini bukan wewenang dari Satpol PP Kota Malang Kota.

“Lahan yg ditempati PKL Tidar merupakan lahan BBWS Brantas Kementerian PUPR jadi Kewenangan penertiban lahan tersebut bukan kewenangan kita.” tandasnya. (14/6/2023)

Sehingga sampai berita ini diturunkan belum ada tindakan penggusuran sesuai dengan surat dari BBWS maka dengan demikian langsung disambut gembira oleh pedagang penghuni Lapak PKL Tidar dengan mengucap syukur.

Disisi lain Ketua BEM Malang Raya, Abinaga Parawansyah menyikapi permasalahan ini dengan memberi apresiasi kepada pihak pemerintah Kota Malang kalau memang tidak ada penggusuran.

“Kalau sejauh ini pengkajian temen-temen BEM Malang Raya terkait persoalan ini kebetulan kami kemarin sempat mendampingi juga bersama warga pada saat surat peringatan itu keluar,Sehingga kita juga melakukan kajian dan juga kita trek ada indikasi kepentingan dibalik penggusuran ini,Terus kita bergerak melihat dari segi masyarakat sendiri bahwa disini para PKL sudah puluhan tahun mencari rejeki disini sehingga ini akan menyangkut secara Humanis bahwa mereka juga butuh hidup untuk berjualan disini, Kemudian dari pihak Pemerintah Kota Malang yang seharusnya punya kewajiban dan wewenang untuk melakukan penataan pemberdayaan PKL ini yang sudah tertuang dalam undang-undang Permendagri nomor 41 Tahun 2012 artinya sudah jelas disitu dari penderitaan rakyat ini seharusnya di akomodir oleh pemerintah kota namun selama ini pemerintah kota hanya diam saja terhadap PKL Tidar ini”, pungkasnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *