Roni Kurnia Hadi: Peserta JKN Dihimbau Tetap Tenang Disaat Keadaan Darurat

Situasi pelayanan BPJS Kota Malang.

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mendapatkan kemudahan akses pelayanan kesehatan, namun untuk mendapatkan manfaat tersebut peserta diwajibkan untuk selalu memastikan status kepesertaan aktif serta mentaati prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini sesuai dengan yang disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Kantor Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi memastikan bahwa peserta JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai haknya.

“Apabila membutuhkan pelayanan kesehatan, peserta JKN berhak memperoleh pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” ujar Roni di kantornya pada Selasa, (13/6/2023)

Roni menyampaikan, peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di setiap Fasilitas Kesehatan baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun demikian, terdapat ketentuan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan mengatur tentang Pelayanan dalam Keadaan Gawat Darurat.

“Untuk peserta JKN sebelum berobat ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) tahapnya harus melalui Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dulu seperti dokter keluarga, puskesmas maupun klinik pratama.” terangnya.

“Apabila sesuai indikasi medis perlu dirujuk, maka akan dirujuk dari FKTP ke rumah sakit ataupun klinik utama. Kecuali apabila dalam keadaan gawat darurat maka peserta boleh langsung datang ke rumah sakit, nah yang bisa menentukan gawat darurat atau tidak ini dari indikasi medis dokter Unit Gawat Darurat (UGD),” sambung Roni.

Roni menambahkan, apabila peserta JKN merasa tidak mendapatkan pelayanan kesehatan maupun pelayanan administrasi yang sesuai dengan haknya, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan melalui Petugas BPJS Satu di RS, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Duta JKN, Mobile Customer Service (MCS), Kantor BPJS Kesehatan, maupun pelayanan BPJS Kesehatan di Mal Pelayanan Publik.

“Apabila pada saat berobat ternyata mendapatkan pelayanan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan yang seharusnya, peserta JKN bisa langsung melakukan pengaduan melalui kanal pelayanan yang telah kami sediakan.” jelasnya.

Dan Aapabila saat di rumah sakit bisa menghubungi nomor petugas BPJS Kesehatan yang tertempel pada poster, foto petugasnya menggunakan rompi berwarna kuning. Apa yang disampaikan oleh peserta pasti akan kami tindak lanjuti.

Roni juga berharap, BPJS Kesehatan bersama dengan fasilitas kesehatan dan stakeholder terkait untuk bisa bersinergi dalam meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN. Selain itu, Ia juga menegaskan agar fasilitas kesehatan dapat berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada peserta.

“Kami berharap bagi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar bisa optimal menjalankan komitmen untuk memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada peserta JKN sesuai dengan haknya sehingga peserta mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara,” tegas Roni.

Disisi lain, Koordinator Tim Pelayanan Kesehatan Rujukan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Nuryani Mubayin mengatakan, pihaknya bersama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) akan melakukan pengawalan secara langsung terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta JKN.

“Pada prinsipnya kami di dinas kesehatan akan mengawasi, membina dan monitoring pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di Kabupaten Malang,” ungkap Nuryani.

Di kesempatan yang sama, Pengurus Persi Komisariat Wilayah Malang, Cecilia Widijati menyampaikan bahwa pihaknya turut membina rumah sakit untuk patuh dan menjalankan aturan serta komitmennya dalam perjanjian kerja sama salah satunya dengan BPJS Kesehatan.

Disebutkan kembali bahwa di fasilitas kesehatan terdapat Triase, yaitu sistem untuk menentukan pasien yang diutamakan memperoleh penanganan medis terlebih dahulu di IGD berdasarkan tingkat keparahan kondisinya.

“Kriteria pelayanan di IGD itu tidak sesuai dengan antrean, tetapi berdasarkan kegawatdaruratan, ketika kasus itu mengancam jiwa maka dia akan didahulukan, yang menentukan kegawatdarurat adalah dokter penanggung jawab IGD, dan ini juga yang menjadi salah satu kriteria penetapan diagnosis pasien,” pungkas Cecilia. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *