Polemik Lahan Parkir Pertokohan Ria, Muncul Isue akan Dieksekusi Pihak Pemegang SHM

Paguyuban Parkir Ria dan paguyuban pemilik pertokohan Ria saat akan menemui PJ Wali kota Malang Wahyu Hidayat.

indonewsdaily.com, Malang – Babak baru polemik lahan parkir di pertokohan Ria, hal tersebut membuat geram dari paguyuban parkir Ria juga paguyuban pemilik Pertokohan Ria.

Perwakilan paguyuban parkir dan paguyuban pemilik Pertokoan Ria atau yang biasa disebut Pertokoan Siswa mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Balai Kota Malang pada Selasa, (26/03/2024).

Kedatangan perwakilan Paguyuban Parkir dan Paguyuban Pemilik toko ke dua tempat tersebut dalam rangka ingin mendapatkan solusi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang mengenai keberadaan dan status fasilitas umum (fasum) berupa lahan parkir di Pertokoan Ria yang menjadi sedang bermasalah.

Selain itu kedatangan mereka untuk berkonsultasi mengenai status perubahan kepemilikan lahan serta pengelolaan lahan parkir yang selama ini tidak bermasalah namun mendapatkan klaim kepemilikan secara sepihak dari seseorang bernama Cathalina.

Kuasa hukum paguyuban pemilik toko, Djoko Tri Tjahjana, SH., MH. mengatakan bahwa dirinya telah mengirimkan surat kepada DPRD maupun Pemkot Malang untuk dapat melaksanakan audiensi namun masih menunggu jadwal.

“Namun ada hal yang sangat urgent, yaitu ada informasi yang kami terima bahwa ternyata pada malam nanti (hari ini tanggal 26/3/2024) akan dilaksanakan ekesekusi sepihak,” ujarnya.

“Maka kedatangan kita kesini sebenarnya untuk menghalangi klaim orang-orang yang merasa bahwa lahan tersebut adalah milik pribadi padahal sebenarnnya adalah fasum yang semestinya diberikan kepada pemerintah,” tambahnya.

Djoko juga menduga ada upaya yang tidak benar dalam proses pemindahan atau peralihan fasilitas umum tersebut.

“Persoalan peralihan tanah fasum yang berada di siswa sejak tahun 1982 tersebut semestinya sesuai dengan peraturan daerah, wajib mendapatkan persetujuan serta ijin dari Pemkot dan DPRD Kota Malang,” ungkap Djoko Tri Tjahjana.

“Nah di sini saya mau mempertanyakan, karena fasum itu sudah berjalan sejak 1982 dan ada peralihan tahun 2010 lah itu dasarnya apa?, Bagaimana mungkin fasum tadi diubah menjadi kepemilikan pribadi. Ini yang saya sesalkan. Bagi saya selama proses hukum peralihan itu dilakukan dengan benar kami akan hormati, tapi kalau tidak benar pemerintah daerah dan pihak-pihak yang lain seharusnya membatalkan itu. Ini yang saya lagi minta pertanggungjawaban kepada pemerintah apa yang melandasi bisa muncul sertifikat dengan nama Cathalina,” tegas Djoko Tri Tjahyana, SH., M.H kepada awak media.

Sejalan dengan hal tersebut Henru Purnomo, SH., M.H selaku kuasa hukum dari paguyuban juru parkir menuturkan bahwa penting melakukan cek lokasi.

Apakah sertifikat itu lahan parkir dan bagaimana prosedur perolehan tanah atau lahan tersebut karena fasum itu tidak bisa dipindahkan ke pihak lain kecuali dalam keadaan yang betul-betul amat diperlukan.

Kedatangan perwakilan paguyuban toko dan paguyuban parkir di gedung DPRD Kota Malang tidak dapat ditemui oleh ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, SE., MM, karena tidak berada di tempat.

Sedangkan setelah menunggu beberapa lama di ruang transit, Pj Wali Kota Malang, Ir. Wahyu Hidayat lewat ajudannya menyampaikan tidak dapat menemui. Kemudian meminta paguyuban melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Malang.

Untuk diketahui kuasa hukum paguyuban juga membawa data Site Plan yang ditandatangani oleh Wali Kota Malang, Soesamto pada tahun 1993.

Pihak kuasa hukum berharap agar semua untuk bersabar dan menghentikan dulu proses klaim perseorangan yang dilakukan oleh Chatalina. Pihaknya juga berharap agar pemerintah dapat peduli dan menelusuri peralihan fasum, karena hal tersebut mengarah kepada perilaku mafia tanah yang berbahaya. (*/win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *