indonewsdaily.com, Malang- TPA Supit Urang terletak di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, memiliki luas sekitar 5,6 hektar dan berfungsi sebagai tempat pemrosesan akhir sampah di Kota Malang
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang telah menjadi salah satu fokus perhatian dalam pengelolaan sampah di Kota Malang, yang di keluhkan warga karena masalah pencemaran lingkungan dan kesehatan, selain itu TPA ini juga telah menghadapi beberapa masalah, seperti kelebihan kapasitas, pencemaran lingkungan, dan ini berdampak bagi masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dilakukan Hearing antara Komisi C DPRD kota Malang, Dinas terkait dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Malang serta perwakilan masyarakat dalam hal ini adalah Kades berlangsungndi Aula gedung TPA Supit Urang, (21/5/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Noer Rahman Wijaya, S.T., M.M mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengakomodir keluhan dari warga sekitar dan bekerjasama dengan seluruh Dinas terkait baik dari kota Malang maupun Kabupaten Malang.
“Semua perangkat daerah lingkungan kota dan Kebupaten ini adalah merupakan satu, harus ada goodwill sebuah permasalahan-permasalahan terkait dengan penganggaran, hal ini kembali lagi adalah permasalahan klasik yang harus dipecahkan, keterbatasan masing-masing pimpinan kepala perangkat daerah ini harus bisa menyelaraskan sebuah konsep penganggaran yang jatuh pada Dinas pengampunya,” ucapnya.
Selanjutnya Rahman menjelaskan bahwa persoalan ini sudah lama dan belum terpecahkan.
“Masing-masing persoalan ini bukan persoalan yang tiba-tiba dan ujug-ujug, sudah kami bawa dimulai tahun 2023 maka sudah saya sampaikan kalau teman-teman yang mengikuti perjalanan ini semua ini adalah merupakan proses panjang yang harus segera kita selesaikan dan tidak mungkin untuk dipisahkan, pada kesempatan hari ini komisi tiga dari Kebupaten Malang dan komisi C dari DPRD Kota Malang membawa angin segar kembali membuka suatu tabir dari kesenjangan yang selama ini hampir tidak bisa pecahkan bersama,” ungkapnya.
Dikatakan Rahman untuk menyelesaikan permasalahn ini tergantung bagaimana mekanisme dan tata kelola keuangan di masing-masing daerah yang sekarang lagi diperjuangkan.
“Itu semua untuk bisa menyikapi dari apa yang telah menjadi keluhan warga-warga terdampak di sekitaran TPS Supit Urang khususnya yang ada di wilayah Kebupaten Malang, untuk itu perlu kami sampaikan kegiatan kami hari ini akan melangsungkan diskusi kembali dan kepada pimpinan untuk bisa diperjuangkan serta dimasukkan dalam penganggaran Kota Malang tahun 2025 mudah-mudahan ini mendapatkan manfaat dan solusi yang cepat,” ujarnya.
Disinggung mengenai sumber air atau pembuatan sumur Artesis Rahman menjelaskan terkait manfaat dan efisiensi yang ditimbulkan.
“Menurut kami hal tersebut bisa di diskusikan karena DLH selama ini kan enggak tahu ngurusi duit yang berlebihan, kebetulan sumber artesis itu hampir 200 sampai dengan 750 juta itu pun baru bisa mengakomodir berapa jiwa yang ada di kawasan terdampak itu pun untuk satu kawasan, mungkin nanti bisa mengakomodir cuman di satu desa itu tapi belum tentu ini kan ada tiga kawasan yang terdampak ada Jedong, Pandanlandung,dan Kalisongo, ya mudah-mudahan ini adalah merupakan satu langkah yang mungkin bisa jadi persoalannya adalah persoalan administratif tata kelola keuangan daerah secara administratif,” ungkapnya.
Sedangkan Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Muhammad Anas Muttaqin mengatakan pihaknya mengapresiasi pertemuan antar daerah ini sebagai langkah konkret untuk menemukan solusi yang tepat.
“Ya, kami mengapresiasi pertemuan hari ini karena memang ini yang kita harapkan, kami mengapresiasi pertemuan hari ini karena hal ini yang kita harapkan dan ini adalah langkah konkrit stakeholder dua daerah yaitu Kota Malang dan Kabupaten Malang,” ujarnya.
Lebih lanjut Anas mengatakan bahwa segala sesuatu akan di lakukan langkah lebih dalam untuk secepatnya memecahkan masalah ini.
“Kita berharap segera kita tindak lanjut dengan langkah-langkah projek, baik itu melalui APBD maupun skema-skema yang lain seperti CSR, agar tuntutan-tuntutan dari masyarakat ini bisa segera terealisasi,” ungkapnya.
Kemudian disambung anggota DPRD dan juga di komisi C Kota Malang Sony Rudiwiyanto menambahkan bahwa ini adalah komitmen Pemkot Malang untuk merealisasikan keluhan yang timbul di masyarakat termasuk di Supit Urang ini.
“Ya, memang kami hadir di sini salah satunya adalah untuk memastikan agar pemerintah kota bisa melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan apa yang dijanjikan pada waktu itu.Kita ingin memastikan, kita hadir, kita ingin melihat komitmen pemerintah kota juga untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan warga terdampak,” kata Sony.
Sony mengatakan bahwa terkait kemampuaan anggaran kota Malang Ia mengatakan mampu untuk menanganinya.
“Kalau Dewan melihat anggaran Kota Malang mampu untuk kebutuhan memang ada beberapa skema ya, salah satunya kita selesaikan lewat APBD dan mungkin juga skema lain, lewat CSR, ya karena kita butuh fleksibilitas juga terkait dengan urusan administratif karena ini terkait dengan dua wilayah yaitu kota dan kabupaten dan APBD kita lihat, makanya kita dorong pemerintah daerah untuk menganggarkan itu, kita akan backup di Dewan, di Banggar solusi konkret itu bisa terealisasi dan teranggarkan,” tegasnya.
“Saya kira mampu jadi kita akan tindak lanjuti dengan langkah-langkah teknis yang kita akan koordinasikan dengan banggar, dengan pemerintah terkait, dan kita akan komunikasi juga dengan pemerintah tertinggi yaitu pemerintah kota, Wali Kota agar skema ini bisa jalan,” ucap Sony.
Pemerintah Kota Malang dan pihak terkait telah berupaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang, termasuk dengan melakukan upaya pengolahan sampah yang lebih baik dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. (win).














