Polres Malang Ungkap Kasus Curanmor, Seorang Tersangka Berhasil Amankan

Terduga pelaku BD bersama barang bukti sebuah sepeda motor hasil kejahatan.

Indonewsdaily.com, Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sebelum tertangkap, pelaku berhasil menggasak satu unit sepeda motor.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, mengungkapkan terduga pelaku berinisial BD (24) berasal dari Pasuruan, Jawa Timur. Keberhasilan penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras tim reserse Polsek Singosari yang dengan cepat merespons laporan korban pada Sabtu (30/9/2023) yang lalu

Kronologi kejadian berawal ketika korban, Irmawan Maulana (23), memarkir motornya di halaman kantor tempatnya bekerja. Hanya dalam waktu sekitar lima menit setelah itu, korban yang hendak keluar kantor, terkejut mendapati motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Korban awalnya memarkir motor di halaman parkir tempatnya bekerja, kurang lebih lima menit berselang, motor korban diketahui sudah tidak ada,” kata Iptu Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, (3/10/2023).

Dalam upaya mengungkap kasus ini, korban segera menghubungi Polsek Singosari, dan berkat kerjasama dengan warga sekitar, polisi berhasil mengamankan pelaku BD. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat terencana, yaitu dengan menunggu kelalaian korban dan kemudian membawa lari kendaraan milik korban.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menunggu kesempatan ketika korban lengah, kemudian mengambil kendaraan korban dengan kunci palsu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku BD dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dikenal dengan istilah curanmor. Pelaku dapat diancam hukuman penjara selama 7 tahun sebagai sanksi atas tindakannya yang merugikan korban dan melanggar hukum.

Kepolisian Resor Malang berkomitmen untuk terus mengatasi tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk selalu waspada serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Taufik juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tindakan pencurian kendaraan bermotor.

“Warga diimbau untuk menambahkan kunci ganda maupun gembok tambahan saat memarkir kendaraan agar meminimalisir terjadinya aksi pencurian,” imbau Taufik. (windu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *