Diduga Tipu Klien, Advokat di Probolinggo Ini Bakal Dilaporkan

Tri Astutik, (berbaju biru) saat berada di DS Law Firm menceritakan kasus yang ia alami.

Indonewsdaily.com, Probolinggo – Diduga merugikan seorang klien hingga penipuan, seorang oknum advokat di Kota Probolinggo, Jawa Timur dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin).

Advokat berinisial ‘E’ tersebut, membuat mantan kliennya yakni Tri Astutik gusar. Hal itu ia sampaikan pada Jumat, (29/09/2023).

Niatan pelaporan oleh Tri Astutik itu, bermula ketika ia melakukan upaya penetapan ahli waris di Pengadilan Negeri (PN Kota Probolinggo). Sehingga, ia pun mendatangi POSBAKUM atas saran dari pihak PN.

Ia pun bertemu dengan Advokat E pada 10 Mei2033, yang kemudian disepakati untuk dibantu hingga selesai. Sejumlah uang pun ia berikan sebagai operasional untuk proses penetapan ahli waris tersebut.

Namun proses yang ia jalani, tak kunjung selesai. Bahkan sejumlah uang pun ia tambah kepada Advokat E, namun hingga kini juga tak ada kabar kepastian.

Atas hal itu, Tri Astutik merasa dirugikan dan merasa jadi korban dari Advokat E. Sehingga, dengan Advokat yang baru, ia menceritakan akan melaporkan mantan Advokatnya itu ke Dewan Kehormatan Advokat Peradin.

Hal itu, dibenarkan oleh Salamul Huda, Advokat DS Law Firm yang saat ini menangani permasalahan Tri Astutik. Ia menjelaskan, akan memproses keinginan kliennya.

“Atas apa yang dialami oleh klien kami, akhirnya kami menjembatani dimana saudari Tri Astutik diduga mengalami penipuan oleh oknum advokat tersebut.

Untuk sementara, upaya awal kita yaitu mengadukan persoalan ini ke Peradin, karena yang bersangkutan memang anggota organisasi tersebut, ” jelas Salam, sapaan akrabnya.

Atas hal itu, masih kata Salam pihaknya menegaskan akan melakukan langkah – langkah hukum pidana untuk dugaan pidana penipuan. Sebab, sejumlah uang yang diberikan didukung dengan bukti pembayaran.

“Menurut kronologi yang diceritakan klien kami, oknum advokat tersebut melakukan upaya diluar ketentuan undang – undang, sesuai aturan ketika pengacara sudah mendapatkan honorarium maka harus melaksanakan tugasnya, bukan menelantarkan klien, ” tambahnya.

Atas hal itu, tuntutan kami oknum Advokat itu segera di sidang kode etik dan diberhentikan secara tidak hormat, serta mengembalikan uang klien kami, langkah selanjutnya oknum tersebut akan kami laporkan segera keranah hukum dugaan penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.

Terpisah, wartawan yang mencoba menghubungi advokat E melalui seluler, sampai berita ini ditayangkan belum ada respon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *