Polresta Malang Kota Rilis Pengungkapan Pelaku Pembunuhan di Losmen Windu

indonewsdaily.com, Malang – Polresta Malang Kota melaksanakan rilis pengungkapan pelaku pembunuhan yang terjadi di Losmen Windu, Mergosono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025, pukul 13.00 WIB di Lobby Depan Polresta Malang Kota.

Korban pembunuhan adalah seorang wanita berusia 29 tahun dengan inisial (EMF) yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Korban ditemukan tidak bernyawa di kamar nomor 11 Losmen Windu pada pukul 24.30 WIB.

Hasil otopsi menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tindakan kekerasan, yaitu jepitan di leher dan berhentinya napas di tenggorokan. Pelaku pembunuhan adalah seorang pria berusia 26 tahun yang memiliki hubungan spesial dengan korban.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi pengungkapan kasus ini, dan hanya dengan bukti yang minim anggotanya bisa ungkap dengan cepat.

“Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran gabungan Polresta Malang Kota pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 16.30 WIB di Desa Patok Picis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Motif pembunuhan adalah karena pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan. Korban sempat memukul pelaku, sehingga pelaku membalas dengan melakukan kekerasan yang berujung pada kematian korban,” ungkapnya.(23/6/2025)

Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Polresta Malang Kota mengapresiasi kerja keras jajaran penyidik yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ini dalam waktu singkat, meskipun dengan minimnya alat bantu penyelidikan.(win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *