Polwan Bakar Suami, Hakim Vonis Briptu Dila 4 Tahun Penjara

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, yang dikenal sebagai Dila, seorang anggota polisi wanita (Polwan) di Mojokerto.

Briptu Dila dinyatakan bersalah atas tindakan kekerasan yang melanggar undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sidang pembacaan vonis terhadap Briptu Dila di Pengadilan Negeri Mojokerto di ruang Cakra merupakan bagian dari proses hukum yang dijalani oleh terdakwa.

Keputusan hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi dan hakim anggota Jenny Tulak serta Jantiani Longli Naetasi akan menentukan nasib dari Briptu Dila. Terdakwa mengikuti jalannya sidang secara daring dari rutan Polda Jatim. Di ruang sidang tampak hadir tim kuasa hukum dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik.

Terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa dikenakan hukuman pidana. Pasal ini mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga, yang dapat berupa hukuman penjara dan denda, tergantung pada beratnya tindak pidana yang dilakukan.

“Menjatuhi pidana penjara selama 4 tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban,” ujar Ida.

Dikarena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang merupakan faktor yang sangat memberatkan dalam proses hukum. Biasanya, dalam kasus seperti ini, hakim akan mempertimbangkan apakah ada unsur kelalaian atau niat jahat dari terdakwa.

sementara itu anggota majelis hakim Jantiani Longli mengatakam, alasan yang diungkap oleh anggota majelis hakim Jantiani Longli untuk meringankan terdakwa dalam kasus tersebut yaitu sikap keluarga korban yang telah memaafkan terdakwa, tentu bisa dilihat sebagai sebuah langkah yang penuh dengan pertimbangan dan kemanusiaan. Memaafkan bisa menjadi cara untuk mengurangi beban emosional, baik bagi keluarga korban maupun bagi terdakwa, terutama jika terdakwa memiliki tanggung jawab besar sebagai ibu dari tiga anak yang memerlukan perhatian dan kasih sayang.

“Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Baik terdakwa maupun JPU menerima putusan tersebut,” Ucap Jantiani.

Kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim, Iptu Tatik mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan tersebut. “Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan yang ada di Polda sepakat menerima putusan,” Katanya.

Sebelumnya, Briptu Fadhilatun Nikmah berdinas di Polres Mojokerto Kota itu membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka berada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu, 8 Juni 2024. Kasus tersebut di karenakan masalah gaji ke-13 Briptu Rian tidak jelas dipakai untuk apa saja. Briptu Dila sempat mengecek rekening suaminya saldonya tinggal Rp 800.000.

Briptu Rian sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak bisa diselamatkan. Briptu Rian dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 12.55 WIB.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *