Raperda Cadangan Pangan, Budiarto: Berikan DPKP Keleluasaan Olah Aset Pertanian

 

Foto: Anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) cadangan pangan yang kini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) Kota Mojokerto, diharapkan mampu memberikan support dan keleluasaan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan.

Harapan itu dilontarkan oleh anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto, Budiarto mengenai Raperda Cadangan Pangan yang kini masuk prolegda.

“Dengan adanya raperda cadangan pangan, harus memberikan support lebih kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan dari sisi anggaran,” katanya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut politisi asal PKS ini menambahkan support anggaran dirasa sangat penting guna menunjang perda ketahanan pangan.

“Kita teman-teman dewan juga sering menerima pokir terkait usulan di dinas Pertanian dan ketahanan pangan,” imbuhnya.

Budiarto menambahkan diharapkan nantinya dengan adanya Perda Cadangan Pangan ini, mampu memberikan keleluasaan kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan untuk mengelola aset pertanian yang ada di Kota Mojokerto.

“Perda cadangan pangan nantinya sebagai penguat secara legal pemerintah daerah dalam mengantisipasi kerawanan yang disebabkan karena bencana alam maupun non alam,” tegasnya.

Menurutnya adanya perda cadangan pangan merupakan aman dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Cadangan pangan memiliki banyak manfaat, yakni pencegahan rawan pangan, peningkatan invlasi, dan juga jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja mandiri (TKM),” tegasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *