Prestasi Kinerja Kejaksaan Negeri Batu, Di Penghujung Tahun 2022

Indonewsdaily.com, Kota Batu – Di penghujung tahun 2022 Kejaksaan Negeri Batu melakukan rilis pecapaian tugas dan kinerja sebagai momentum untuk melakukan refleksi dan Fungsi Kejaksaan Negeri Batu sebagai salah satu penegak hukum yang mengusung penegakan hukum humanis dan modern di era saat ini,seperti yang di rilis Kasintel Kejaksaan Negeri Kota Batu Edi Sotomo,SH.,MH, Sabtu(31/12/2022).

Diterangkan, sesuai Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Batu,di tahun 2022 anggaran Rp. 9.070.552.510,- (sembilan milyar tujuh puluh juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus sepuluh rupiah) dari total pagu anggaran sebesar 9.624.326.000 (sembilan milyar enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah) dan dalam prosentase yakni 94,14 %.

Pada Bidang Intelijen, dibidang tangkap buron (Tabur) dengan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dengan melakukan penangkapan terhadap 2 DPO (Daftar Pencarian orang) atas nama Panca Sambodo dan Budiono Ikhsan 2.
Juga program kerja Pengamanan Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024 dengan membentuk Posko Pemilu 2024 di Kejaksaan Negeri Batu.

Lebih lanjut, ada progres pelaksanaan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan sebanyak 15 kegiatan. Juga ada penyuluhan hukum (Jaksa Masuk Sekolah) di sekolah–sekolah wilayah Kota Batu sebanyak 4 kegiatan, penyuluhan Hukum Jaksa Menyapa di RRI Malang sebanyak 3 kegiatan, penyuluhan dan Penerangan Hukum dalam program NGOPI SAJA (Ngobrol Inspiratif Sama Jaksa) sebanyak 22 kegiatan.

Dan bersambung pengawasan aliran kepercayaan masyarakat terdapat 3 Kegiatan yang diselenggarakan di Kejaksaan Negeri Batu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu diangkat sebagai Dewan Penasehat MLKI (Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia) Kota Batu yang mana MLKI adalah wadah bagi Aliran Kepercayaan Masyarakat di Indonesia.

Ada terdapat program tugas optimalisasi kinerja satgas mafia tanah Kejaksaan Batu dengan menerbitkan surat Perintah Operasi Intelijen terkait Mafia Tanah. Optimalisasi kinerja satgas percepatan investasi dengan Melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pariwisata Kota Batu serta PHRI (Perhimpunan Pengusaha Hotel dan Restauran Indonesia) Kota Batu.

Karena Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batu menjadi salah satu TOPD (Tim Optimalisasi Pajak Daerah) yang mendongkrak Pendapatan Asli Daerah Kota Batu di sektor Pajak daerah.
Terkait keterbukaan Informasi publik dengan mempublikasikan setiap kegiatan melalui sosial media Instagram sebanyak 4.925 Postingan, Twitter sebanyak 9.335 Tweets, Facebook sebanyak 4.925 Postingan, Pers Release sebanyak 162 Release, dan Podcast sebanyak 35 kali.

Pada bidang Seksi Tindak Pidana Khusus
telah melaksanakan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan maupun Eksekusi dengan rincian penyelidikan sebanyak 3 perkara dan penyidikan 2 perkara, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan BPHTB Dispenda Kota Batu terdapat 2 tersangka.

Dilanjutkan,penuntutan 6 perkara,yaitu Tipikor dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum prasarana pendidikan SMAN 3 Kota Batu TA 2014 ada 2 terdakwa, Tipikor terkait Bank Jatim Cabang Kota Batu ada 4 Terdakwa.

Jampidsus Kota Batu juga Seksi berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara Tipikor terkait penyimpangan dalam pemunguhatan BPHTB Dispenda Kota Batu dengan total keseluruhan Rp. 1.006.618.400,- (satu milyar enam juta enam ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah).

Dalam bidang seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,melaksanakan 27 memorandum of Understanding (MOU) dengan berbagai instansi dan Lembaga di Kota Batu.

Melaksanakan 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi terkait sengketa PTUN tentang Pemilihan Kepala Desa Pesanggrahan, serta melaksanakan 1 Surat Kuasa Khusus (SKK) non litigasi tentang Penyelenggaraan PSU di Kota Batu yang mana Perumahan Permata Garden di Desa Mojorejo Kecamatan Junrejo Kota Batu telah menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Batu.

Untuk Seksi Tindak Pidana Umum, jumlah perkara yang sudah berhasil di selesaikan dengan Restoratif Justice sebanyak 2 perkara perkara Penganiayaan di Desa Punten dan Pencurian di Desa Junrejo, serta 1 Perkara yang diselesaikan melalui pendekatan restoratif adat dalam perkara Penganiayaan di Desa Tulungrejo.

Jadi jumlah penanganan perkara tindak pidana umum Tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Batu,prapenuntutan sejumlah 150 Perkara, penuntutan sejumlah 111 Perkara dan upaya hukum 8 perkara. Dan eksekusi sejumlah 108 perkara.
Membentuk Rumah Restorative Justice dengan nama “Pondok Seduluran” di seluruh Desa dan Kelurahan Se- Kota Batu dengan rincian 19 Desa dan 5 Kelurahan serta mendapat Kunjungan dari UNODC ( United Nation Office on Drugs and Crime). yakni Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan serta Rumah Restorative Justice Pondok Seduluran Kota Batu dijadikan sebagai Percontohan Rumah Restorative Justice di Indonesia dan setiap bulan dilakukan Evaluasi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu.

Jadi Kejaksaan Negeri kota Batu, dari seksi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan,untuk menerima barang sitaan dan barang bukti di tahap dua sejumlah 59 perkara penyelesaian barang bukti dengan eksekusi denganbtoyal,66 perkara dengan rincian pengembalian barang bukti 23 dan pemusnahan barang bukti sejumlah 43 perkara, dan jumlah hasil penjualan barangbrampasan sebesar Rp.16.910.000,”singkatnya. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *