Program Penyuluhan Hukum Direspon Positif Oleh Masyarakat Kota Mojokerto

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto – Program penyuluhan hukum gratis yang digagas oleh Bagian Hukum Pemkot Mojokerto mendapat reson positif dari kalangan masyarakat.

Dengan mengandeng LBH Ansor kota Mojokerto dan Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jawa Timur, penyuluhan hukum gratis ini akan tersebar di 6 kelurahan.

Masyarakat merespon positif kegiatan yang bertujuan agar masyarakat sadar hukum dan tak tersandung dalam hukum, khususnya pidana online.

Ahmad Anjar Rudianto, warga Kelurahan Meri mengaku jika penyuluhan hukum sangat bermanfaat baginya. Sebelumnya, ia buta akan hukum, namun dengan adanya penyuluhan hukum kini ia melek hukum. Ahmad mengaku penyuluhan hukum dapat membantu mereka memahami permasalahan hukum.

“Di era teknologi ini, salah satunya media sosial, kadang masyarakat gampang mengikuti baik buruk apa yang dilihat. Tapi dia gak tau, apa yang diketik dalam komen itu bisa menjerumuskan orang lain dan itu juga melanggar hukum,” katanya.

Hal senada dikatakan Burhanudin, dengan tidak dipunggut biaya, masyarakat bisa berkonsultasi hukum jika tersandung masalah merupakan wujud peran pemerintah hadir di masyarakat khusunya masyarakat kurang mampu.

“Mendengar persyaratan itu mudah kok harus ada KTP, KK, Kartu Indonesia Sehat (KIS), atau surat keterangan tidak mampu. Dan alamat LBH Ansor itu ada di kantor NU”, tuturnya.

Sedangkan Jarka warga Kelurahan Surodinawan mempermasalahkan banyak masalah di internet sudah tidak dipungkiri kehidupan teknologi dan masyarakat harus menyikapi dengan baik. “Banyak kejadian anak sering ditipu dengan butuh uang oleh para penipu. Dia tidak sadar itu pelanggaran hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Agus Triyanto mengatakan penyuluhan hukum bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka dapat memahami dan menghayati hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Dengan demikian, masyarakat dapat mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang patuh terhadap hukum”, jelasnya.

Kepatuhan hukum dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang dilandasi kesadaran akan hukum dalam masyarakat dan nilai-nilai hukum yang diberlakukan. Singkatnya, kepatuhan hukum adalah patuh terhadap hukum, pelaksanaan aturan hukum oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *