indonewsdaily com, Malang- Rapat Paripurna: Penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemkot Malang Tahun 2023, Kamis 30 MEI 2024
Hal ini merupakan amanat Permendagri NOMOR 77 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PADA LAMPIRAN BAB VIII HURUF A ANGKA 1.bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Paling Lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan keuangan pemerintah Kota Malang ini telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian dari BPK-RI perwakilan Provinsi Jatim 13 kali berturut-turutsejak Tahun 2011 hingga 2023, maka Pemkot Malang melaksanakan penyusunan APBD Tahun 2023 telah sesuai dengan ketentuan pada peraturan yang dimaksud, dan telah berpedoman pada standar akuntansi pemerintah berbasis AKRUAL
Pemkot Malang selama satu periode pelaporan dengan membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya penjelasan dari pendapatan daerah sebesar 2.377.888.254.705 rupiah terealisasi, terealisasi sebesar 2.344.815.945.277.81 atau sebesar 98,61% sehingga terdapat kurang target sebesar 3.373.309.427.19.
Sumber pendapatan tersebut berasal dari PAD (pendapatan asli daerah), Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ini terdapat pelampauan target sebesar 18.389.299.798.45.
Selain itu juga pendapatan transfer meliouti dana bagi hasil, dana bagi hasil sumberdaya alam (terdapat pelampauan targer), Dana alokasi umum (pelampauan target), dana alokasi khusus (terdapat kurang target), serta dana penyesuaian.

Untuk belanja barang dan jasa terealisasi sebesar 1.170.440.753.995.80, belanja hibah terealisasi sebesar 170.582.940.159, belanja bantuan sosial terealisasi sebesar 12.215.930, belanja modalterealisasi sebesar 405.779.185.8, belanja tak terduga.terealisasi sebesar 2.875.454.349.
Selanjutnya pembiayaan realisasi pembiayaan Netto tahun anggaran 2023 sebesar 451.516.784.662.2, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar 8.687.680.
Sedangkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2023 sebesar 199.626.445.134.10.
Sedangkan Pj Wali kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa laporan Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban bagi Kepala Daerah untuk menyampaikan pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir.
“Ini merupakan kewajiban sebagai kepala daerah, jadi 6 (enam) bulan setelah anggaran berakhir, itu wajib disampaikan, dan hari ini masih belum bulan keenam dan belum sampai dengan berakhir sudah disampaikan dan selanjutnya nanti tinggal menunggu bagaimana pandangan umum dari Fraksi untuk bisa menanggapinya,” pungkasnya. (DPRD Kota Malang/win)












