Refleksi Di Akhir 2022, Kejagung RI Berhasil Menyelamatkan Uang Negara Dengan Angka Signifikan

Indonewsdaily.com – Refleksi di akhir tahun 2022, Jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI Berhasil menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp 37.547.861.357.264,17. Di sisi lain, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan di seluruh Indonesia sudah melaksanakan upaya penyelamatan serta pemulihan.

hal itu,sesuai rilis resmi dari Kejaksaan Agung RI No.PR2091/171/K.3/Kph.3/12/2022, di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara juga telah melakukan bantuan hukum dan uji materiil selama tahun 2022. Dan berhasil menyelamatkan uang negara yang dilakukan oleh Jam Datun Kejaksaan RI sebesar Rp.194.415.754.469.

Ditambahkan, sesuai rilis yang disampaikan oleh Kasintel Kejaksaan Batu Edi S.SH,MH melalui Kasubid Kehumasan Kejaksaan RI, Andrie Wahyu.S.SH,S.Sos.MH pada (31/12/2022) bahwa, Jam Tun Kejaksaan Agung juga menyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial Rp5.000.000.000.

Berlanjut, Jam Datun Kejaksaan Agung juga berhasil memulihkan keuangan negara hingga mencapai Rp.3.499.580.027.468,14.

Dan pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia dari kurun waktu Januari s/d Desember 2022, juga berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp22.973.659.768.533,10 serta pemulihan keuangan negara sejumlah Rp4.880.205.806.793,93.

“Secara keseluruhan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan se-Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan nominal sebesar Rp 29.168.075.523.002. penyelamatan kerugian keuangan negara dari petitum kerugian imaterial Rp5.000.000.000, serta melakukan pemulihan keuangan negara Rp8.379.785.834.262,07,” tambah Edi Sutomo sesuai rilis resminya dari Kejaksaan Agung RI.

Dari hal itu, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI telah melaksanakan pertimbangan hukum (non litigasi) yang terdiri dari pendapat hukum, pendampingan hukum, dan audit hukum. Melalui proses seperti itu, maka total Pertimbangan Hukum pada Jam Datun Kejaksaan Agung yang telah diselesaikan sebanyak 166 pertimbangan hukum (non litigasi). Dengan total pertimbangan hukum di Kejaksaan Tinggi se Indonesia sudah menyelesaikan 2.233 pertimbangan hukum (non litigasi) sepanjang bulan Januari sampai dengan Desember 2022. (win)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *