Salah Sasaran Eksekusi Lahan Terungkap Saat PN Jakarta Timur Gelar Persidangan Setempat

Indonewsdaily Jabodetabek – Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan Sidang Pemeriksaan Ditempat lokasi sengketa lahan, di Jalan Al Amin RT 02 RW 06 Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu 08 Desember 2021.

Sidang dilokasi dihadiri oleh Majelis Hakim Lingga, Hakim Anggota Gatot, Panitera Hermina, Kuasa Hukum Penggugat dari Silvia Devi Soembarto, SH yakni Ahmad Erwan, SH & Dede Erwin, SH dan Kuasa Hukum Tergugat.

Sidang ditempat juga dihadiri oleh beberapa anak dari Haji Muhammad dan Haji Usman.

Salah satu anak dari Pemilik Lahan Haji Muhammad yang bernama Ari Azhari, dihadapan Majelis Hakim dengan secara rinci menjelaskan detail batas-batas, mulai dari lebar lahan, luas lahan, dan panjang lahan, sehingga menjadi titik terang terungkapnya salah sasaran eksekusi lahan.

Kuasa Hukum Kembar dari Silvia Devi Soembarto, SH yang mendampingi anak-anak dari Haji Muhammad dan Haji Usman, yakni Ahmad Erwan, SH dan Dede Erwin, SH angkat bicara menilai Persidangan Setempat dilokasi.

“Kami sebagai kuasa hukum dari Haji Muhammad dan Haji Usman beserta beberapa anaknya telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat, untuk menunjukkan batas-batas lahan secara detail yakni, luasnya, lebarnya, panjangnya, yang kita gugat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” tutur Ahmad Erwan, SH dilokasi.

Lanjut Erwan menjelaskan, bahwa harapan kami, Majelis Hakim PN Jakarta Timur melihat secara utuh, karena Kuasa Hukum tahu betul batasnya, lokasinya dan lain-lain, atas tahan yang dimiliki oleh Haji Muhammad dan Haji Usman.

“Selain itu, kuasa hukum penggugat menilai bahwa tergugat mengada-ada, dalam artian girik yang mereka (tergugat) punya dimasukkan kedalam lokasi lahan kita, sedangkan secara batas itu jauh sekali, sekitar 250 meter, yakni girik mereka di RT 09 RW 06, tetapi malah mengklaim lahan di RT 02 RW 06,” terangnya.

“Jelas ini mengada-ada, sesuatu hal yang tidak masuk diakal, dan jelas mafia tanah bermain dalam menyerobot lahan Haji Muhammad dan Haji Usman. Minggu depan kita akan memberikan tambahan alat bukti dan saksi, yang akan memperkuat gugatan kami dan bisa diterima gugatan kami oleh Majelis Hakim,” pungkas Erwan.

Selain itu, Kuasa Hukum Dede Erwin, SH mengatakan, mudah-mudahan kami dari tim kuasa hukum Silvia Devi Soembarto,SH sudah mengetahui ‘penyakit’ yang sebabkan lahan Haji Muhammad dan Haji Usman yang diserobot oleh Tergugat yakni Beni

“Semoga ditemukan ‘penyakit’ ini menjadi momen kita merebut kembali tanah milik Haji Muhammad dan Haji Usman,” tandasnya

Sementara itu, salah satu anak dari Haji Muhammad yang bernama Ari Azhari mengatakan bahwa dihadapan Majelis Hakim mengutarakan sesuai fakta objek untuk mensinkronkan bukti dengan fisik lahan di lapangan.

“Ini bukti kita sesuai dan sinkron sesuai data dan fakta lapangan, ini menunjukan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni Tergugat Beni salah sasaran,” jelasnya.

[Muhammad Ryan]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *