indonewsdaily.com, Malang- Polres Malang Kota, Polda, Jawa Timur, tanggal 4 Mei 2025. tentang Rilis kasus pengeroyokan dengan pasal 170 KUHP untuk dasar laporan polisi nomor LPB 125, V 2025,
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oscar Syamsuddin dalam keterangan rilisnya mengatakan untuk waktu dan TKP, pada hari Minggu, tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 04.00 WIB di Cafe Jalan Cianjur, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Korban atas nama Wisnu Eka Satria, 23 tahun.Laki-laki, pelajar beralamat di Kampung Tanah Abang Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Untuk pelaku anak inisial (M I W) Usia 14 tahun, 9 bulan, laki-laki Islam, belum menikah, pelaja, alamatnya Jalan S Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, kemudian yang kedua, pelakunya anak juga, inisial (MRM), usia 17 tahun, 11 bulan.
Alamat di Jalan Supriyadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. selanjutnya atas nama Sergio Komsesal, Alamat di Jalan Kelayatan 1/ 79 RT 10 RW 01, Kelurahan Bandung Rejosaari Klayatan, Kecamatan Sukun, Kota Malang. dan anak inisial (C R M) dan (R D S),” ungkap Wakapolresta Malang kota
Pelakunya ada delapan, lima orang yang berhasil diamankan, yang kita tampilkan ini hanya tiga orang pelaku, sedangkan pelaku yang masih anak-anak masih diamankan di dalam.
Wakapolresta Malang kota menjelaskan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan perugas.
“Untuk barang bukti yang kita amankan, adalah jaket hoodie, jaket hoodie berwarna merah bata, bertulisan GAP, kemudian celana jeans berwarna hitam, lengkap gespernya, topi berwarna krem hitam, satu unit kendaraan, sepeda motor, ada juga barang bukti lain, sajam dan palu yang kita amankan ini juga ditemukan di lokasi,” ungkapnya (5/5/2025)
Selanjutnya Oskar menjelaskan untuk terkait pasal yang dilanggar, yaitu pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidananya 9 tahun penjara.
Terkait Motif adalah para tersangka, mabuk, minuman keras, kemudian terjadi kesalahpahaman dengan pihak korban, selanjutnya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Sedangkan senjatanya ditemukan di TKP
Pada saat petugas yang mendatangi TKP berhasil kita ditemukan satu buah celurit maupun satu palu yang ditemukan di TKP.
Pemicu, pengeroyokan awalnya mereka bertemu di jalan Veteran dua orang ini antara korban sama pelaku, kemudian pada saat itu bertatap muka, tersinggung, dan akhirnya cekcok, sempat dilerai atau dipisah oleh warga di sana.
Kemudian masing-masing membubarkan diri, selanjutnya bertemu di salah satu kafe yang tadi disebutkan, pada saat itu si para pelaku ini bersama rekan yang lainnya langsung melakukan pengeroyokan kepada korban.
“Ini karena dipengaruhi oleh minuman keras sehingga melakukan tindakan-tindakan tersebut dan masih dalam pengembangan ya, ini karena baru diamankan ini masih dalam tahap pemeriksaan terkait sajam yang di bawa apakah sudah disiapkan atau bagaimana,” ujarnya
Untuk kondisi korban, luka di kepala, di bagian kepala, korban bersama temannya juga dua orang namun yang menjadi korbannya hanya satu orang, dan ini masih didalami.
Oskar menghimbau bahwa Dari petugas mengimbau kepada warga untuk terkait dengan miras karena kejadian ini semua dipicu karena miras,
“Ini juga menjadi perhatian kita semua tentunya, dan kami tetap berupaya bagaimana kejadian-kejadian serupa tidak terulang yang dipicu oleh minuman keras.Jadi untuk keluarga masyarakat maupun kita semua tentunya akan bekerja sama dengan para tokoh-tokoh yang ada sehingga bisa menyadarkan pemuda-pemuda kita, anak-anak kita,” ucapnya
Kemudian Oskar menambahkan bahwa Kita ketahui bahwa yang pelaku ini di bawah umur sudah mengkonsumsi miras ini tentunya menjadi perhatian kita bersama sehingga kita menghimbau kepada orang tua, seluruhnya warga masyarakat terkait dengan kejadian ini sehingga tidak terulang kembali. (win)








