Sejoli di Madiun Kompak Curi Motor, Berakhir Masuk Penjara

Indonewsdaily.cim, Madiun – Kelakuan sepasang kekasih di Madiun ini sungguh tidak patut ditiru. Mereka kompak mencuri motor, kini akibatnya dua sejoli ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Pasangan kekasih tersebut yakni, Dewi Ayu Putriasih (29) dan Yoyok Herkuncoro (43). Dewi diketahui sebagai pelaku pencurian dan Yoyok yang menjual hasil curian.

“Jadi mereka bekerja sama. Si cewek mencuri. Yang cowok menjual motornya,” ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa (28/9/2021).

Dewa mengatakan, peristiwa pencurian itu berawal ketika Dewi yang sedang bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Jiwan. Disana ia melihat sepeda motor Vario bernopol AE 6811 CD, terparkir di samping rumah Tahfid Al Qur’an di Jalan Raya Gorang Gareng, Dusun Sluru, RT 12 RW 05 Desa Sambirejo.

“Kondisi motor kontaknya masih menancap di sepeda motor. Timbul ide untuk melakukan pencurian. Akhirnya sepeda motor itu dibawa begitu saja,” jelasnya.

Setelah membawa kabur motor tersebut ia meminta Yoyok untuk menjual nya. Uang tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. “Sepeda motor matic itu dijual Yoyok dengan kelengkapan STNK saja. Dan laku seharga Rp 5 juta,” terang Dewa.

Polisi menangkap kedua pasangan kekasih itu di Desa Budag, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi. “Kalau dari pengakuannya keduanya baru sekali melakukan pencurian,” jelas Dewa.

Akibatnya, Dewi dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan Yoyok, dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *