Sejumlah Fraksi DPRD Kecewa Terkait Usulan Pj Walikota Mojokerto

 

 

Indonewsdaily.com, Mojokerto — Situasi internal DPRD Kota Mojokerto memanas. Pasalnya, sejumlah fraksi kecewa berat atas surat yang dilayangkan oleh ketua DPRD Sunarto kepada fraksi untuk mengusulkan nama Penjabat (Pj) Walikota.

Menurut internal dewan surat itu tidak mencerminkan prinsip lembaga dewan kolektif kolegia. Internal dewan menduga ada pihak-pihak yang memaksakan kehendaknya sendiri tanpa persetujuan dan mekanisme kesepakatan anggota lainnya. Hal ini jelas melanggar prinsip koletif kolegia di DPRD.

Kekecewaan diutarakan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Deny Novianto. Menurutnya, semua fraksi kecewa dengan surat yang dilayangkan oleh Ketua DPRD pada 31 Oktober lalu. Dalam surat itu, tiap fraksi diminta menyodorkan satu nama calon Pj Walikota dan paling lambat nama calon Pj Walikota diserahkan paling lambat pada 4 November atau Sabtu.

“Dengan adanya surat edaran dari Ketua dewan kepada semua fraksi terkait usulan Pj Walikota kami merasa kecewa dan prihatin dengan kondisi yang demikian. Padahal di benak temen-teman dewan lainnya tidak seperti itu,” tegasnya.

Menurutnya fraksi-fraksi beranggapan proses pengusulan Pj Walikota dilakukan melalui rapat gabungan atau paripurna internal. Bukan ujug-ujug fraksi menyodorkan nama lewat surat.

“Analisa kami ada pihak-pihak yang berusaha memaksakan kehendaknya, lembaga ini kolektif kolegial tapi faktanya tidak demikian,” kritik Deny.

Menurutnya lembaga DPRD diisi oleh para politisi. Namun, yang terjadi sesama politisi malah saling mempolitiki.

“Lha kami ini semua politisi kok mau dipolitiki, bagi kami kompetisi adalah hal biasa menang dan kalah pun juga hal biasa tapi tentu dengan cara-cara yang baik dan sesuai aturan baik atau kesepakatan,” katanya.

Politisi asal Partai Demokrat ini memberi contoh hal janggal, bagaimana mungkin surat dari Mendagri yang turun pada 21 Oktober lalu tidak diinfokan ke masing-masing fraksi.

“Malah di rapat Banmus yang notabene membahas agenda penjadwalan kegiatan DPRD bulan November tidak dibahas dan dijadwal. Tapi ndilalah tiba-tiba tanggal 1 November atau Rabu lalu ada surat untuk fraksi agar segera mengusulkan 1 nama Pj Walikota paling lambat tanggal 4 November atau sabtu besok,” jelasnya.

“Di Banmus tidak dibahas tapi ada surat untuk frakai usulan nama Pj Walikota dengan berbagai persyaratan yg telah ditentukan utk tanggal 6 November atau Senin depan untuk dikirim ke Mendagri melalui pimpinan,. Ini aneh sekali ada apa?,” herannya.

Menurut Deny sejumlah fraksi menilai sungguh tidak elok dan jauh dari nalar pemikiran dewan lainnya.

“Sungguh kami prihatin dan kecewa terkait ini semua,” katanya.

“Tapi kami tetap mendoakan agar Alloh tetap meridhoi perjuangan mereka meski menurut kami cara-cara yang digunakan tidak baik dan menggunakan pola-pola lama dan kami harus menerima utuk tetap mengikuti arus yang ada,” sindirnya.

Deny berharap semoga kedepan lembaga DPRD akan menjadi semakin baik lagi dalam mengambil keputusan.

Sementara itu, hal senada diungkapkan oleh Ketua Fraksi PAN Mulyadi. Politisi senior ini menyayangkan surat ketua dewan yang dinilai terlalu mendadak. Terutama terkait harus melampirkan syarat.

“Kalau masih usulan internal syarat tidak harus ikut dilampirkan. Nanti itu nanti dulu setelah fix benar-benar diusulkan ke Kemendagri,” katanya.

Kekecewaan juga diungkapkan Ketua fraksi Gerakan keadilan Pembangunan, Sugiyanto yang menilai surat dari Ketua Dewan terlalu mepet dan mendadak. Selain itu, dalam rapat Banmus juga tidak diagendakan rapat tapi dalam surat ada agenda rapat.

“Surat baru diterima kemarin, sedangkan besok Sabtu harus mengusulkan nama. Jelas ujug-ujug, mendadak,” tegasnya.

Ia menjelaskan sebagai fraksi gabungan yang terdiri berbagai partai sangat tidak mungkin dengan waktu yang mepet mengkomunikasikan di internal fraksi.

“Belum lagi mengkomunikasikan dengan calon yang diusung. Syarat harusnya nanti-nanti kalau sudah pasti saja,” tegasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *