Sekap Karyawati Toko, Juragan Grosir Sembako Dilaporkan Polisi

Korban bersama kuasa hukumnya melaporkan ke Satreskrim Polres Malang.

Indonewsdaily.com, Malang – GR (18) warga Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang bersama orangtuanya dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan sang Juragan/Majikan ke Polres Malang atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja dan tindak pidana penyekapan terhadap pelapor (GR).

Kuasa hukum GR, Agus Subyantoro mengatakan kasus penyekapan ini awalnya korban bekerja sebagai pegawai toko milik F (40) sejak September 2020. Usaha itu bergerak di bidang perdagangan grosir sembako.

Terlapor (F) memiliki dua lokasi usaha grosir sembako, pertama di wilayah Wajak, Kabupaten Malang dan Bululawang, Kabupaten Malang.

“Awal mula kerja korban sebagai penjaga toko dengan usia baru 16 tahun. Delapan bulan kemudian diangkat menjadi kepala toko. Selama bekerja, pelapor tak mendapatkan hak sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar Agus Selasa (29/3) siang.

Namun dalam perjalanannya, terlapor menganggap GR tidak bisa menutup target penjualan yang telah ditetapkan F. F juga menuding GR telah menggelapkan uang hasil penjualan.

“Telapor meminta GR mampu merampungkan target penjualan toko sebesar Rp 40 juta per hari dan jika tak mencapai target, konsekuensinya gaji GR akan dipotong.” Imbuhnya.

Karena gajian GR dibawah UMK
dengan jam kerja lebih dari 8 jam sehari dan tidak ada waktu istirahat. Disamping itu GR tidak mau gajinya terpotong guna memenuhi target penjualan dengan cara memotong harga jual lebih murah dari harga ketentuan.

“Guna mencapai target, korban menjual sembako tersebut di bawah harga acuan dengan tujuan untuk mencapai target biar gajinya tidak dipotong.” sambung Agus, pada awak media, Selasa (29/3).

Namun majikan mengendus praktik tersebut dan menduga ada penggelapan dan GR dimintai pertanggung jawaban untuk mengganti.

“Kemudian pelapor ini disekap dalam kamar di toko kawasan Bululawang. Dikunci dari luar, awalnya selama dua hari dengan hanya satu kali diberikan makan,” sambung Agus.

Mendapati dirinya disekap, korban berontak dan menggedor pintu kamar saat memasuki hari kedua. Mendengar itu, terlapor kemudian membuka pintu, tapi tetap melarang korban keluar toko.

“Itu terjadi selama 10 hari. Mulai 28 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022. Baru di hari kesebelas, pelapor menghubungi orang tuanya untuk datang ke toko,” terang Agus.

Kedatangan orang tua GR, sedikit menyelamatkan dari dugaan tindak penyekapan. Dan dapat membawa korban pulang ke rumahnya.

Agus menambahkan, ketika datang ke Polres Malang, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan dan tindak pidana penyekapan.

“Kami membuat pengaduan dan melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Tenaga Kerja dan tindak pidana penyekapan terhadap pelapor. Karena awal kerja, pelapor masih di bawah umur,” imbuh Agus.

Sementara itu , Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menerangkan polisi telah menerima laporan tersebut, untuk selanjutnya ditangani.

“Kita dalami lebih lanjut apakah yang dialami korban sesuai dengan pelaporan.”

“Masih di dalami, kalau memang ada indikasi sesuai pengaduan, akan kita munculkan laporan Polisi.”

“Namun demikian kita lakukan interogasi dulu, dan tahapan tahapan pemeriksaan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *