Sidang Lanjutan Terdakwa “NU” Didampingi Kuasa Hukum Dari BBHAR PDI Perjuangan Kabupaten Malang

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kab. Malang saat melakukan pendampingan.

Indonewsdaily.com, Malang – Persidangan Terdakwa berinisial “NU” dalam Perkara Tindak Pidana membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Dampit Kabupaten Malang berlanjut pada hari ini Selasa, 29 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Adapun agenda hari ini adalah tahapan keterangan Terdakwa di depan persidangan.

Menurut kuasa hukum “NU”, Agnes Mahesa Putra, S.H., M.Kn., yang merupakan Advokat Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kab. Malang, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan.

“Berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP keterangan terdakwa dalam persidangan merupakan salah satu alat bukti yang dapat dijadikan pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas I.B. dalam mengambil keputusan,” ujar Agnes.

Sementara itu dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, terkuak fakta hukum. Yaitu ketika terjadi proses penangkapan, terdakwa sedang dalam perjalanan pulang dari mencari sayur. Dikarenakan setiap kali mencari sayur, terdakwa selalu membawa alat berupa pisau. Kemudian ketika terjadi proses penangkapan terhadap dirinya, petugas kepolisian tidak menunjukkan identitas maupun menjelaskan alasan terdakwa di tangkap, sehingga terdakwa menganggap bahwa penangkapan tersebut merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang-orang yang akan melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya.

“Bahwa apa yang telah dilakukan oleh terdakwa tentunya masih belum dapat di simpulkan sebagai sebuah perbuatan tindak pidana membawa senjata tajam atau tindakan melawan petugas, seperti apa yang didakwakan oleh JPU“ ungkap Lukman Hadi Wijaya, S.H., selaku Wakil Sekretaris Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kab. Malang.
(Red/Advokat/BBHAR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *