Sempat Alot, Dewan Putuskan Mekanisme Usulan Pj Walikota Mojokerto Lewat Fraksi

 

 

Foto: Anggota dewaan saat rapat gabungan

Indonewsdaily.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto akhirnya menentukan meknisme pengusulan nama Penjabat (Pj) Walikota ke kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Penentuan mekanisme itu diputuskan dalam Rapat gabungan komisi tentang mekanisne penjaringan Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto di gedung DPRD Kota Mojokerto, Senin (9/10/2023). Meski sempat terjadi perdebatan, namun akhirnya dewan sepakat tiap fraksi mengusulkan satu nama lantas akan diusulkan tiga nama ke Kemendagri.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto  menjelaskan bahwa penentuan Pj Walikota disepakati menggunakan mekanisme yang  demokratis dengan memberikan usulan calon pj walikota melalui fraksi fraksi yang ada di DPRD Kota Mojokerto.

“Pembahasan mekanisme penjaringan Pj walikota satu fraksi kita sepakati mengusulkan satu nama yang nantinya diajukan ke rapat gabungan dan mengerucut pada 3 nama yang akan diajukan ke Mendagri,” katanya usai memimpin rapat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik dalam rapat gabungan menambahkan setelah mengusulkan Pj Walikota harapanya nama-nama yang sudah diusulkan oleh DPRD akan diuji publik. Hal itu agar masyarakat juga bisa turut menentukan siapa yang layak menjadi pemimpinya setelah walikota Mojokerto berakhir masa jabatanya hingga terdapat walikota dari hasil pemilu.

“Secara teknis dalam mengerucutkan hasil usulan dari enam fraksi menjadi tiga nama bisa dengan menambahkan syarat harus putra daerah misalnya arau juga jenjeng pendidikan dan lain sebagainya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Juned sapaan akrab Junaedi Malik juga berharap bahwa penentuan Pj walikota yang melibatkan DPRD jangan sampai menjadi alat PHP (Pemberi Harapan Palsu) pemerintah pusat kepada kami yang ada di daerah.

“Jangan sampai nanti ketika kami mengusulkan dengan melalui mekanisme yang panjang justru malah yang terpilih adalah yang dari pusat, itu artinya kita hanya di PHP,” katanya.

Pj harus berpijak pada kepentingan nasional sesuai Inmendagri no 53 tahun 2022 tentang Rencana pembangunan daerah (RPD).

“Harapan kami siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota,” katanya.

Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3.

Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki AMJ pada 10 Desember 2023.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *