Sidang Lanjutan Ke-21 Dugaan Kasus Asusila SPI Kota Batu

Indonewsdaily.com, Kota Malang – Proses sidang lanjutan ke-21 dalam perkara adanya dugaan perbuatan asusila yang terjadi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, dengan agenda pemeriksaan terdakwa (JEP),Rabu (6/7).

Selesai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di wakili oleh Edi Sutomo SH, MH menyampaikan bahwa, pada sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan dari terdakwa (JEP).

“Terimakasih kepada rekan-rekan media yang sudah menunggu lama selesainya sidang yang dimulai pukul 10.20 WIB. Pada sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang mana dijelaskan panjang lebar keterangan terdakwa. Kemudian nantinya sidang akan dilanjutkan pada 20 Juli 2022, dengan agenda tuntutan. Dan untuk hasil dari sidang ini, nantinya akan dituangkan dalam tuntutan,” jelasnya.

Di tempat terpisah Jefry Simatupang SH, MH selaku Penasehat Hukum JEP menyampaikan karena pihaknya meyakini, bahwa kliennya tidak berbuat salah, seperti apa yang dituduhkan.

“Hari ini adalah pemeriksaan terdakwa dan semua fakta sudah terungkap, pada intinya keterangan terdakwa memiliki kesesuaian dengan alat bukti yang lain. Alat bukti yang lain apa? Dari keterangan saksi dari bukti surat, salah satu surat apa? alat bukti berupa Paspor dimana memang terdakwa tidak melakukan perbuatan seperti sebagaimana dakwaan dan semua sudah bersesuaian. Maka dari itu, kami yakin dan percaya bahwa, dari hasil pemeriksaan terdakwa pada hari ini, klien kami tidak melakukan sebagai mana apa yang didakwakan. Dan sampai hari ini pun, kami masih yakin bahwa apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan,”ujarnya.

Ditambahkan oleh Ditho Sitompoel SH MH yang juga Penasehat Hukum JEP bahwa berkali-kali pihaknya mengatakan dan sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah.

“Bahwa, dari awal sampai sekarang kami yakin klien kami tidak bersalah. Dan dari fakta persidangan yang menyatakan diduga dibalik ini ada motivasi bisnis. Dan semuanya diduga sudah dirancang dan sudah ada rekayasa untuk menjatuhkan klien kami,” bebernya.

Hal senada juga disampaikan oleh Penasehat Hukum JEP lainnya yaitu Philipus Harapenta Sitepu SH., MH
Dia mengatakan,

“Sejak awal katanya ada 60 korban kemudian jadi 30 dan sekarang katanya ada 12 korban dan terakhir yang diperiksa di pengadilan ini kan yang diduga korban hanya satu. Berlanjut, kemudian ada juga yang mengaku korban pernah dicabuli tanggal sekian bulan sekian namun kita cocokkan dengan paspor terdakwa dan saat itu, tapi faktanya terdakwa ada di Singapore, hanya satu itu yang menyebut tanggal pasti padahal di tanggal itu terdakwa ada di negara Singapore. Sementara kalau korban sendiri dalam perkara ini dia tidak pernah menyebut tanggal pasti, dia bilang awal tahun, tengah tahun, akhir tahun sehingga bagaimana membuktikan karena pembuktian itu harus detail, dia dicabuli jam berapa sore atau malam tanggal berapa tahun berapa jadi misalnya kalau dijelaskan dipertengahan tahun karena pertengahan tahun itu banyak,” ucapnya.

“Memang kita harus membela kebenaran, kita juga bukan tidak pro kepada anak karena kita dalam beberapa hal juga membela anak karena kita tahu kapasitas kita, bahkan kak Seto juga pembela anak, semua bisa membela anak. Kita bukan dalam kapasitas membela terdakwa akhirnya tidak membela anak, bukan itu. Tapi kita lihat mana yang benar mana yang salah, terjadi apa tidak peristiwanya dengan cara pembuktian, karena hukum itu pembuktian jangan asumsi dengan mengatakan ini predator anak, ini pemerkosa anak tapi buktinya mana gitu lho, punya bukti apa tidak,” tegasnya.

“Kalau begitu terus kita semua bisa menjadi sebagai korban kriminilisasi semua bisa kena, semua orang bisa kena kriminalisasi kalau hanya dengan asumsi-asumsi dan itu tidak boleh karena harus ada pembuktian di pengadilan. Dan pembuktiannya sudah selesai pada hari ini dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah, bahkan terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa kasus ini ada dugaan yang mendanai. hal itu berdasarkan dari saksi yang kami hadirkan namun kami tidak dapat menyebut siapa karena ini rahasia dari internal Pengadilan. Tapi nanti ada pos putusan kan di buka untuk umum jadi bisa di ketahui siapa yang mendanai. Bahkan mereka juga mengatakan urunan sewa tempat di Bali dan di fakta persidangan tempat itu ada yang membiayai dan ada yang menyewakan kalau dikatakan mereka urunan untuk sewa itu tempat itu bohong karena fakta persidangan ada yang menyewakan dan ada yang mendanai,” terangnya.

“Siapa yang menyebutkan, itu adalah meraka yang ada disana ramai ada beberapa orang dan salah satunya yang kita hadirkan menjadi saksi. Dan saksi bilang mereka disanalah yang merekayasa semua ini dan mereka diduga didanai bahkan diduga pula sampai hari ini mereka masih digaji dan itu jutaan gajinya berkisar 5 hingga 10 juta untuk setiap bulannya. Dan diduga semua ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnis dan yang mendanai sudah mengakui kog dan terungkap di fakta persidangan namun namanya tidak bisa kami sebut.” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *