Tegang Eksekusi PKM Di Area Parkir Stadion Gajayana Begini Kata Arjo Pranoto,S.H.

Indonewsdaily.com, Kota Malang -Eksekusi dua (2) PKM (Pedagang Kecil Mandiri) yakni pedagang yang mendapatkan pelatihan resmi serta mengantongi SK. Kejadian ini di area parkir Stadion Gajayana berlangsung tegang. Hal tersebut di karenakan kedua belah pihak antara satpol PP dan pengelola warung, Dimana pihak pengelola bersihkukuh bahwa pihaknya memegang surat resmi dari walikota Malang saat itu yakni Susamto, dan surat tersebut telah di perpanjang sesuai prosedur. Sedangkan pihak satpol PP berdasarkan surat ketetapan melaksanakan eksekusi untuk kedua warung ini segera di kosongkan pada hari Rabu (6/7/2022) kemarin pukul 15.30 WIB.

Penertipan ini Sesuai dengan dasar pengumuman penertipan berdasar peraturan menteri dalam negeri no 54 tahun 2011,Perda Kota Malang no 2 tahun 2012,perwalikota Malang no 16 tahun 2015.

Heru kasatpol PP Kota Malang mengatakan bahwa kita melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku saat melakukan negosiasi dengan salah satu lawyer pengelola warung PKM.

“Monggo di selesaikan sesuai hukum yang berlaku di pengadilan.dan apapun keputusannya kita sepakati bersama.” katanya.

Selanjutnya salah satu pengelola PKM Bambang mengatakan kepada awak media pihaknya sepakat dengan keputusan nanti.

“Saya ikut aja apa yang di putuskan nanti ,saya akan legowo dan iklas kalau di suruh hengkang dari tempat ini cuman mbok saya ini di hargai jangan asal nyuruh orang pergi begitu saja minimal ada kompensasinya lah.” jelasnya.

Bambang melalui kuasa hukumnya Arjo Pranoto SH dari PRANOTO & Co., Law Firm saat di konfirmasi melalui sambungan seluler mengatakan hal yang sama dengan Bambang bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya sampe seadil adilnya

“Kita akan terus perjuangkan hak klien saya kan ini lagi proses gugatan belum ada keputusan kok sudah di suruh pergi kan gak fair mas.” terangnya.

Selanjutnya Arjo Pranoto, SH, CPCLE sebagai lawyer yang sudah berpraktek kurang lebih 20 tahun dan peraih 3 kali Lawyer Award (Indonesia Most Leading Lawyer Award 2019, Best Choice In Lawyer Award 2021 dan Outstanding Lawyer and Trusted Law Office In Service Satisfaction of The Year 2019) menjelaskan bahwa pihaknya sudah diundang mediasi oleh pihak Setda Kota Malang di Balaikota.

“Jauh – jauh kami datang dari Jakarta ke Malang, demi membela dan memperjuangkan hak hak Klien kami. Namun proses mediasi tersebut terkesan kurang fair dan tidak profesional. Kami juga telah melayangkan beberapa surat yang isinya agar pihak Pemda cq Dispora lebih fleksibel dalam bermusyawarah mengingat keberadaan kami yang cukup jauh yaitu di ibu kota. Musyawarah bisa dilakukan melalui virtual zoom meeting dan banyak cara lain, tetapi pihak Setda cq Dispora tidak mengindahkannya,

Kami sampaikan pula bahwa Klien kami mempunyai hak-hak yang dilindungi oleh hukum in casu hak atas penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam Konstitusi negara kita UUD 1945.” jelasnya (7/7/2022) (win).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *