Soni Rudiwiyanto, Anggota DPRD Kota Malang Serap Aspirasi Ke 2 Tahun 2025.

indonewsdaily.com, Malang- Anggota DPRD Kota Malang, Soni Rudiwiyanto, menggelar acara serapan aspirasi masyarakat Tahun 2025 di Gedung Widya Bakti, Jalan Guntur No. 1, Oro-oro Dowo, Klojen, Kota Malang. (17/2/2025).

Acara ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang periode 2024-2029, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, Kabid BKAD Kota Malang Eko Fajar. Soni Rudiwiyanto anggota DPRD kota Malang Komisi C

Dalam acara tersebut, Soni Rudiwiyanto yang juga anggota di Komisi C (menaungi pembangunan) menyampaikan bahwa acara ini untuk menyerap aspirasi masyarakat.

“Acara ini adalah Giat Reses saya yang ke 2, dan bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait dengan pembangunan di wilayah Klojen. selain itu, acara ini merupakan bagian dari upaya DPRD Kota Malang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan,” ucapnya

Sebagai Narasumber saat itu Kabid BKAD Kota Malang Eko Fajar menjelaskan terkait aset daerah yang ada di wilayah Klojen, termasuk pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan aset daerah dan pembangunan di wilayah Klojen.

Dalam sesi tanya jawab ada perwakilan masyarakat yang menginginkan lahan yang sudah ditempati selama hampir 25 tahun dengan sistem sewa untuk ditingkatkan menjadi SHM.

Selanjutnya di jawab oleh Eko Fajar terkait permintaan itu bahwa pihaknya menegaskan hal tersebut belum ada kebijakan terkait pelepasan hak atas tanah Negara.

“Sebetulnya kami sepakat, ini bertentangan dengan regulasi pemerintah, untuk pelepasan tanah aset belum ada, jadi tanah negara bebas atau tanah yang di kuasai pemerintah, sementara belum ada regulasi hal pelepasannya, maka yang di pakai adalah dengan mekanisme sewa, oleh karena itu pemerintah daerah masih mempunyai aset untuk menunjang kelangsungan Pemda,” ungkapnya.

Sedangkan Soni menambahkan bahwa biar di pelajari dan dikaji dulu persoalan ini serahkan pada pemerintah untuk mencarikan solusi.
” Beri kesempatan bagi pemerintah untuk mengkajinya, dan mencarikan solusi terkait kepemilikan surat tanah ini, karena ada regulasi yang mengaturnya, beda pada saat. 20 tahun yang lalu gampang atau lebih mudah mengurusnya, jadi mohon waktu nanti kita pasti akan berdiskusi bersama kembali,” ucapnya.

Lebih lanjut ketua DPRD Kota Malang Amitya menambahkan pihaknya akan mempelajari aturan terkait hal ini “Nanti kita kaji terlebih dahulu.dan ketemu lagi untuk membahasnya,”pungkasnya.(win)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *