Foto: Komisioner KPU Kota Mojokerto saat sosialisasi pilkada serentak 2024 kepada penyandang disabilitas
Indonewsdaily.com, Mojokerto — KPU Kota Mojokerto menekankan kepada semua masyarakat untuk tidak golput dalam Pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan pada 27 November mendatang. Hal itu dikatakan saat mengelar sosialisasi Pilkada serentak bagi penyandang disabilitas di Kota Mojokerto, Minggu (20/10/2024) di Rumah Makan Djimbaran yang dihadiri oleh Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Mojokerto, Usmuni, menyampaikan bahwa berbicara dengan Pilkada, khususnya di Kota Mojokerto ini maka tidak terlepas dari Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Untuk itu, ia meminta kepada peserta memeriksa apakah sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kepada peserta yang hadir untuk memeriksa apakah dirinya sudah
terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Jika memang belum terdaftar,
dan jika KTP yang dimikili memang bukan KTP Kota Mojokerto maka bisa diproses
dengan DPTb. Sedangkan bagi yang sudah ber-KTP Kota Mojokerto namun belum
terdaftar Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka bisa tahu untuk menggunakan hak pilihnya
Dimana dan akan dimasukkan ke Daftar Pemilih Khusus yang akan mencoblos atau
menggunakan hak pilihnya di TPS pada Pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB,” pesannya.
Sementara itu Divisi Hukum Kota Mojokerto,
Suwaji menyampaikan bahwa pada dasarnya Pemilihan Kepala Daerah ini tidak
hanya dilaksanakan oleh orang yang normal tetapi KPU Kota Mojokerto juga harus bisa memastikan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pesta Demokrasi nantinya.
“Pemilu ini pesta demokrasi untuk semua rakyat tanpa membeda-bedakan semua mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi menggunakan hak pilihnya,” katanya.
Sedangkan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ulil Abshor mengingatkan untuk para hadirin yang datang untuk tidak lupa
datang ke TPS pada hari Rabu, 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilihnya.
“Desain Surat Suara untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur ada fasilitasi untuk Disabilitas / Tuna Netra,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Muhammad Oggy Yulian Pratama menjelaskan bahwa jumlah DPT di Kota Mojokerto 105.313. Pemilih Disabilitas di Kota Mojokerto berjumlah 612 orang. Pada saat pemutakhiran data, Petugas Coklit (Pantarlih) memeriksa sesuai data dukung/dokumen dukung dari Keluarga nya atau saudaranya, jadi KPU Kota Mojokerto tidak serta merta mencatat tanpa adanya dokumen pendukung. Tahapan saat ini yang sedang berjalan adalah DPTb, ada 2 waktu yakni H-30 dan H-7, terdapat beberapa alas alasan Pemilih bisa menjadi DPTb. KPU Kota Mojokerto sudah menempelkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kelurahan se-Kota Mojokerto atau di Alamat potensial Lokasi TPS.
Sementara itu, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq menyampaikan beberapa poin penting yakni Penyandang Disabiltas memiliki hak yang sama dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan hal tersebut sudah dijamin dengan UUD, yakni pada Pasal 28 I ayat 2 dan 28 H ayat 2 UUD 1945.
“Tujuan diadakannya Pilkada adalah partisipasi masyarakat dalam politik untuk memilih Kepala Daerah serta mendorong terpilihnya Calon Kepala Daerah yang kompeten dan amanah. Larangan Money Politic dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun, dikarenakan hal tersebut merupakan hal yang dilarang oleh Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Yahya berharap Masyarakat nantinya dalam menggunakan hak pilihnya
benar-benar melihat program, visi dan misi dari para Paslon, tanpa mengharapkan adanya iming-iming hadiah atau imbalan yang diberikan para Paslon agar memilihnya nanti.
“Untuk tidak Golput nantinya pada
pesta demokrasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024,” pintanya.