Indonewsdaily.com, Mojokerto – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto bergerak cepat merespon aduan masyarakat terkait adanya jukir liar yang memakai seragam resmi. Petugas Dishub, melucuti seorang jukir liar yang beroperasi dengan mengenakan seragam resmi yang meresahkan masyarakat dan merugikan pelanggan. Bahkan membuat potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi menguap.
Jukir liar berseragam resmi itu terjaring razia parkir yang digelar dishub bersama satpol PP, polisi, dan TNI, beberapa waktu lalu.
’’Karena bukan jukir resmi kami minta melepaskan seragam, sementara kami beri peringatan dulu tanpa penindakan,’’ jelas Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Kota Mojokerto Henry Prasetyo.
Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan penertiban yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya praktik jukir liar berkamuflase sebagai jukir resmi diyakini beroperasi di banyak tempat. Karena itu, penyisiran secara rutin dilakukan karena praktik tersebut merugikan pelanggan.
’’Mereka bisa menarik biaya ke pelanggan sesuka hati seolah-olah atas nama dishub. Ini yang membuat potensi PAD bisa bocor, sehingga perlu ditertibkan,’’ ucapnya.
Di sisi lain, berkeliarannya jukir ”resmi” tapi palsu ini juga merugikan pemerintah daerah. Retribusi parkir dari pelanggan non-berlangganan (luar Kota Mojokerto) yang seharusnya masuk ke kas daerah menguap. Sebab, duit tersebut masuk ke kantong pribadi si jukir. ’’Di sinilah ada kebocoran PAD,’’ tandas dia.
Dalam praktik sebenarnya, jukir resmi menyetorkan duit parkir ke rekening daerah melalui Bank Jatim. Dari besaran setoran tersebut, jukir mendapat bagian 30 persen yang akan diberikan melalui dishub.
Sesuai aturan, tarif parkir reguler sebesar Rp 2 ribu untuk sepeda motor dan Rp 3-5 ribu bagi roda empat.








